Aksi TNI Gadungan Berakhir Di Tangan Anggota Kodim 0429/Lamtim

MabesNews.Com MEDIA CENTER KODIM – Oknum TNI abal-abal itu bernama Adi Purwanto (47) warga Desa Tambah Luhur, Kecamatan Purbolinggo berhasil ditangkap anggota Koramil 429-06/Purbolinggo Kodim 0429/Lamtim bersama Unit Intel dan Polsek, Kamis malam (23/5/2024).

Penangkapan dilakukan berdasarkan viralnya hasil rekaman CCTV yang ramai di group Whatsapp. Pelaku melakukan aksi dengan modus mengaku sebagai anggota TNI (Babinsa) dengan mendatangi warung untuk memesan makanan, rokok bahkan uang.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Subdenpom Kota Metro dan Polres Lamtim Dandim 0429/Lamtim Letkol Arm Arief Budiman, S.Sos., M.M memerintahkan untuk menangkap pelaku guna menghindari semakin banyaknya masyarakat yang dirugikan.

“Apa yang sudah dilakukan pelaku sangat mencoreng citra TNI AD Khususnya Kodim 0429/Lamtim, sehingga dengan penangkapan dan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan masyarakat akan tahu bahwa selama ini kegaduhan yang terjadi benar dilakukan oleh TNI gadungan”, tegas Dandim.

Lebih lanjut Dandim menghimbau kepada seluruh masyarakat guna menghindari hal serupa terulang agar segera melaporkan jika ada oknum mencurigakan yang mengaku TNI melakukan perbuatan diluar tugas, tanggung jawab atau wewenang.

“Kesempatan pertama segera laporkan kepada Babinsa ataupun Bhabinkamtibmas setempat sehingga akan segera diambil langkah-langkah sehingga tidak ada yang dirugikan baik Institusi maupun masyarakat”, pungkasnya.

Hasil pemeriksaan anggota Intel Kodim 0429/Lamtim, pelaku mengakui semua yang pernah dilakukanya selama ± 1 tahun aksinya dibeberapa tempat di wilayah Lampung.

Ia juga mengaku bahwa baju loreng TNI beserta atribut lengkapnya yang dipakai untuk melakukan aksi dibeli di Cijantung, Jakarta Timur seharga Rp. 600.000.

Beberapa lokasi yang menjadi aksi menurut pengakuan pelaku diantaranya, Kecamatan Pekalongan, Kota Metro, Kecamatan Sekampung, Sekampung Udik, Sukadana, Bandar Lampung, Sukadana dan Metro Kibang.

Dengan modus operandi mengaku sebagai anggota TNI AD (Babinsa) dengan memesan makanan, kopi, rokok bahkan uang kemudian pelaku kabur.

Selain mengaku sebagai TNI gadungan, Adi Purwanto sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Tahun 2020 mengaku sebagai anggota Brimob kasus penggelapan mobil dihukum selama 1 tahun di Lapas Sukadana.

Kemudian 3 tahun lalu berurusan dengan Polsek Natar dengan kasus penjambretan handphone dijalan mendekam di Lapas Kalianda selama 10 bulan.

Atas penangkapan ini Adi Purwanto mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang telah mencoreng nama baik TNI AD khususnya Kodim 0429/Lamtim. Jika kemudian hari terulang pihaknya siap diproses secara hukum yang berlaku.

Dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian bahwa kejahatan yang dilakukan belum ada korban yang melaporkan sehingga pelaku belum dijerat hukum.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik Institusi TNI AD khususnya Kodim 0429/Lamtim, pelaku Adi Purwanto mendapatkan pembinaan khusus dengan wajib lapor Ke Koramil 429-06/Purbolinggo mengingat tempat tinggalnya berada diwilayah Kecamatan Purbolinggo sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

(pendim0429/Lamtim).