Kejaksaan Negeri Waikabubak,Sudah bersurat Ke Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya,terkait Kasus Desa Denduka dan Kasus Desa Weewulla,namun Sampai Saat ini LHPnya belum di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Waikabubak.

MabesNew.com, Kejaksaan Negeri Waikabubak,Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam dugaan penyalagunaa Dana Desa sudah marak terjadi di kabupaten Sumba Barat Daya,Dana Desa terkadang di gunakan untuk kepentingan Pribadi Kepala Desa ataupun pejabat Desa dengan cara yang licik dalam memainkan adminitrasi,tetapi fakta yang terjadi di lapangan banyak yang tidak terlaksa.

Dana Desa bukan menjadi rahasia negara dan perlu di transparansi di tengah publik karena Dana Desa adalah Hak masyarakat.

Dalam Pembicaraan Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya mengatakan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat mengenai Dana Desa itu bersifat Rasia,padahal kalau di lihat secara aturan Dana Desa bukan menjadi rahasia Negara,apabilah di Kutip dari Pembicaraan Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya bahwa LHPnya bersifat Rahasia,itu pertanda bahwa Kepala Inspektorat di duga ada kerja sama dengan Kepala Desa yang melakukan tindak pidana Korupsi,karena tidak ada undang undang yang mengatur bahwa Dana Desa itu bersifat Rasia ataupun hasil penyidik Inspektorat mengenai Dana Desa.

Dari pantauan Media Mabes New.com Jeminikson Dappa Kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak kabupaten Sumba Barat,Terkait kasus Desa Weewulla,Desa Denduka dan Desa yang sudah di laporkan masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa,kejaksaan Negeri Waikabubak menyampaikan Bahwa kami dari Kejaksaan sudah bersurat kepada Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya mengenai hasil Penyidik Inspektorat,tetapi sampai Saat ini LHPnya belum di serahkan Kepada Kami di Kejaksaan.

Dari pantauan media terkait penyampaian dari kejaksaan Negeri Waikabubak Kabupaten Sumba Barat,seharusnya Kepala Inspektorat sudah menyerahkan LHP hasil penyelidikan Ke Kejaksaan,ini menimbulkan pertanyaan banyak masyarakat pada Umumnya ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Sumba Barat daya.

Hal ini apabilah di biarkan terus menerus,maka Kabupaten Sumba Barat Daya akan jauh dari kemajuan karena masih di penuhi oleh oknum-oknum Kepala Desa atau pejabat Desa yang korupsi Dana Desa yang ada di Desa,seharusnya Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya mengambil tindakan Tegas terkait laporan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Sumba Barat Daya yang Sejahterah.

Tegas dalam Mengambil keputusan tanpa memanjakan orang yang Korupsi maka akan menyelamatkan 10.000 orang.

Jika dinamika itu selalu muncul tanpa melihat siapa yang di tindas maka akan membunuh 10.000 orang. Jurnalis Jeminikson Dappa