PENYERAHAN REMISI KHUSUS HARI RAYA WAISAK BAGI WARGA BINAAN BERAGAMA BUDHA DI RUTAN SALEMBA

Pemerintah103 views

Jakarta – Mabesnews.com – Isi Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya
per tanggal 23 Mei 2024 berjumlah 3.134 Orang dengan Jumlah
Narapidana sebanyak 1.474 Orang dan Tahanan sebanyak 1.660 Orang.

Sedangkan Narapidana yang beragama Budha berjumlah 43 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Waisak
sebanyak 29 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 67% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP.

Untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.

Adapun perolehan remisi dengan rincian sebagai berikut:
Isi Penghuni Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat per tanggal
23 Mei 2024 :
Tahanan
Narapidana
1.474 orang
1.660 orang
Jumlah : 3.134 orang
Narapidana Beragama Hindu sebanyak 43 orang
Yang mendapatkan Remisi Khusus Waisak 23 Mei Tahun 2024:
RK I
RK II

26 ORANG

1 ORANG

Prosentase Narapidana yang mendapatkan Remisi 67%
KET :
2 Orang SK terbit di UPT lain ( sudah mutasi )
8 orang Registrasi BIIb ( pidana kurang dari 6 bulan )
4 orang belum memenuhi syarat karena eksekusi baru di terima
2 orang tunggu SK remisi keterlambatan administrasi.

REKAPITULASI PEMBERIAN REMISI HARI RAYA WAISAK TAHUN 2024
Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat
Tanggal, 23 Mei 2024
1. Isi Rutan Jakarta Pusat Seluruhnya
a. Tahanan = 1660 Orang
b. Narapidana = 1474 Orang
3134 Orang
2. Isi Rutan Jakarta Pusat yang Beragama Budha
a. Tahanan = 37 Orang
b. Narapidana = 43 Orang
80 Orang
3. Usulan Remisi = 29 Orang
4. Yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak **
A. RK.I = 26 Orang
B. RK.II = 1 Orang
C. Besaran Remisi
15 Hari = 2 Orang
1 Bulan = 25 Orang
1 Bulan 15 Hari = – Orang
2 Bulan = – Orang
27 Orang
D. Berdasarkan Jenis Kejahatan
Korupsi = 3 Orang
Narkotika = 15 Orang
Lain-Lain = 9 Orang
27 Orang
5. Bebas Tanggal 23 Mei 2024 sebanyak bebas karena masa pidana habis dipotong Remisi (RK.II) = – Orang
Bebas Biasa = 4 Orang
Bebas Integrasi (PB) = 1 Orang
Keterangan :
8 Status Registrasi BIIb ( pidana kurang dari 6 Bulan)
4 Belum Memenuhi Syarat karena Eksekusi Baru di Terima
2 Tunggu SK Remisi Keterlambatan Administrasi
2 SK Remisi terbit di UPT Lain

Jakarta, 23 Mei 2024
Kepala
Fauzi Harahap
NIP. 19771120 200012 1 001. (JJR)