MabesNews.com, Jakarta (20/5/2024) – Pj. Bupati Tapanuli Utara, Dr. Dimposma Sihombing, S.Sos., M.A.P. menghadiri undangan Ketua DPR RI terkait pembahasan RUU Pembentukan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Rapat dipimpin oleh Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T. selaku Ketua Komisi II DPR RI.
Penetapan RUU Pembentukan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara menjadi UU merupakan penggantian dari UU Darurat Nomor 6 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara setuju dan mendukung terkait butir-butir dalam RUU yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI ini seperti penjabaran profil dan batas-batas wilayah Tapanuli Utara. Beberapa usulan tambahan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan hasil kesepakatan akan dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU, terkait Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 5 Oktober 1945 dan karakteristik Kabupaten Tapanuli Utara sebagai daerah wisata rohani yang akan dicantumkan lebih mendetail dalam RUU tersebut.
Kabiro Taput :
Bz.Zebua.