MabesNew.com, Desa Denduka,bKecamatan Wewewa Selatan,bKabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Desa Denduka sudah menjadi tren terkait Dugaan Penyalagunaan anggaran Dana Desa,baik Dana Desa di tahun 2022 yang sudah di laporkan masyarakat maupun Dana Desa di tahun 2023.
Dengan adanya Dana Desa tujuannya Untuk membangun Desa dan mensejahterakan Masyarakat yang ada di Desa.
Dalam Tugas sebagai Pemerintah Desa,seharusnya memahami apa tugas dan tanggung jawab pemerintah Desa baik dalam menjalani Tugas sebagai Pemerintah Desa.
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa adalah melayani masyarakat,melindungi masyarakat dan memperjuangkan masyarakat tetapi realita yang terjadi di Desa Denduka di duga bukan melayani masyarakat malahan memperdulikan masyarakat yang sudah susah di buat susah.
Apabilah ada ketegasan dari Pemerintah Atasan yang bertugas menangani kasus Korupsi yang ada di Desa baik yang sudah di laporkan masyarakat,maka bisa jadi semua kepala Desa akan Takut untuk melakukan tindak Pidana Korupsi, tetapi karena tidak ada ketegasan maka kepala Desa atau perangkat Desa yang biasa melakukan tindak Pidana Korupsi tetap akan lakukan Hal sama.
Hal di atas sudah menjadi darah daging bagi oknum Kepala Desa yang biasa melakukan tindak pidana Korupsi.
Dari pantauan Media Mabes New.com Jeminikson Dappa,ada tiga oknum perangkat Desa Denduka di duga memainkan dinamika di lapangan saat memberikan Bantuan material Rumah layak Huni di lapangan di duga bukan memberikan apa yang seharusnya menjadi haknya masyarakat namun dalam pemberian bantuan di lapangan tidak sesuai dengan Hak masyarakat.
Dari Dugaan di atas timbul saat media Mabes New.com,mewancara Beberapa masyarakat yang penerima bantuan Rumah layak Huni salah satunya yang bernama Arianto Bili dan Lelu Bili.
Arianto Bili menyampaikan saat di wawancara pada tanggal 07/05/2024 di pondoknya kampung Manyola Manu,bantuan yang di berikan oleh Pemerintah Desa Denduka kepada saya hanya Zeng 85 lembar,Zeng Rol 20 m,Pake Zeng 5 Kg, paku Kayu 4 Kg, pasir yang di berikan tidak sampe Setengah Ret sedangkan Batu Gunung tidak ada, sahutnya.
Lelu Depa juga menyampaikan terkait bahan material yang di berikan Pemerintah Desa Denduka,ketika media mewancara pada tanggal 18/05/2024 di pondoknya tepat di Dusun 3,bahan yang di di berikan kepada saya,Zeng 85 lembar,Zeng Rol 20 m,paku Zeng 5 Kg,paku Kayu 4 Kg,Semen 5 zak,pasir tidak sampe Setengah Ret,sedangkan Batu gunung tidak ada,saya heran bukannya bertambah malahan semakin kurang saja bantuan yang di berikan,sedangkan kebiasan yang saya dengar bagi yang sudah menerima bantuan Rumah, batu Gunung 2 Ret, pasir satu Ret, Zeng 100 lembar,paku Zeng 5 Kg, paku Kayu 15 Kg, semen 5 sak,tetapi bantuan saya dapat justru semakin Kurang sahutnya.
Dari pantauan Media, Arianto Bili dan Lelu Depa menyampaikan bahwa yang mengantar bantuan adalah Perangkat Desa itu sendiri yang bernama Aprianto Harming Bulu ( Bendahara Desa), Yulius Desa Ngara ( kepala Dusun 1 ), dan Agustinus Bili selaku pemilik Oto Damk ( Kaur Umum ).
Berdasarkan Penyampaian Masyarakat Desa Denduka kepada Media, ketiga Oknum Perangkat Desa Denduka di duga memainkan dinamika di lapangan saat memberikan bantuan kepada masyakat di lapangan.
Dengan tindakan Dari ketiga Oknum Perangkat Desa Denduka benar benar sudah tidak memahami tugas dan tanggung Jawabnya sebagai pemerintah Desa,bukannya mensejahterakan masyarakat melainkan membuat masyarakat yang sudah susah Masih di buat susah,ini sudah menjadi contoh yang tidak baik sebagai pemerintah.
Apabilah hal ini di biarkan terus menerus maka masyarakat Desa Denduka yang selalu jadi saran utama oleh Pemerintah Desa.
Dengan tindakan yang tidak terpuji yang di lakukan oleh ketiga Oknum Perangkat Desa,Perlu di panggil dan bilah perluh di pecat jadi perangkat Desa karena di duga tidak berbobot sebagai pemerintah Desa.
Harapan Besar Media Mabes New.com selaku mitra Kerja Pemerintah, agar Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya,Inspektorat,BPMD,Kapolres Sumba Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Waikabubak Sumba Barat Daya,agar segera memanggil dan periksa Mantan Pejabat Desa dan ketiga Oknum Perangkat Desa Denduka dalam Penggunaan anggaran Dana Desa Denduka di tahun 2023, sekaligus Perangkat Desa yang tidak berbobot di Desa sekaligus di pecat dari pemerintah,apabilah hal ini di biarkan akan mempengaruhi Desa jauh dari kemajuan.
Pepata mengatakan,Tegaslah dalam mengambil keputusan karena ketegasan Itu 1000 orang saudara kita di selamatkan dari tindasan.
Manja orang yang Korupsi maka 1000 orang saudara kita yang akan di tindas nantinya.
Wujudkan bunyi Pancasila dalam Sila Kedua, Keadilan sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Jurnalis Jeminikson Dappa