MabesNews.Com – LAMPUNG UTARA |
Pemerintah telah memberikan kemudahan untuk kegiatan belajar mengajar masyarakat dengan adanya pendidikan PKBM agar masyarakat mendapatkan pendidikan lebih mudah
Bahkan pemerintah telah memberikan dana Operasional Pendidikan untuk pendidikan PKBM yang sangat besar sesuai jumlah siswa siswi
Namun sangat disayangkan PKBM Al Hidayah yang beralamat di Tanjung Baru Timur, ,kecamatan Bukit Kemuning Kab.Lampung Utara,yang Diduga melebihkan data jumlah siswa /fiktip, dari hasil investigasi Tim LSM DPD- PBSR (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat) Provinsi Lampung,saat ke tempat kegiatan belajar mengajar sangat di sayang kan tidak sesuai dengan data yang terdaftar di data dapodik.
Di lain pula diduga melanggar aturan nomor 2 tahun 2022 tentang pendidikan non formal
Pasalnya Tim LSM – PBSR monitoring Kamis,16/05/2024 PKBM Al Hidayah langsung bertemu kepada pengelola atau perintis PKBM Tersebut dan yang saat ini menjadi ketua yayasan yaitu Zaenal Mutaqin yang sekaligus menjabat kepala desa di wilayahnya.
“Saya ketua yayasan ponpes Al Hidayah, dari 2016 izinnya dirubah kedinas pendidikan menjadi PKBM,kalau untuk ruangan lokal ada 5,kegiatan dihari sabtu dan minggu,terkait siswa saya tidak tahu persis tapi sekitar 100 lebih,karena kepala sekolah Alip Harianto,udah saya hubungin tadi..tapi gak aktif”, Pungkas Zaenal.
Ditemukan ada kejanggalan yang ada di data Dapodik dengan fakta dilokasi,sesuai dengan data.
Sesuai keterangan dan data dari Tim LSM – PBSR dari Dapodikdasmen,untuk semester 2023/2024 Genap,Total siswa ada 151.
Untuk data sarpas diketahui semester 2023/2024 ganjil maupun genap total ruang keseluruhan ada 13 ruangan,antara lain Ruang kelas 7,Ruangan pimpinan 1,ruang guru 1,ruang ibadah 1,toilet 1,ruangan bangunan 2.
“Jelas disini diduga kuat ada Mark up data untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri,Patut di duga hal tersebut abai terhadap aturan dan juga terkait jumlah siswa didik PKBM tidak sesuai fakta dan realita” Tegas Zaenudin,selaku ketua LSM ,DPD – PBSR Provinsi Lampung.
Kegiatan aktifitas belajar mengajar pun dibuat oleh pihak PKBM Al Hidayah tertulis di data Dapodidasmen sehari penuh selama 3 hari,jelas tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Terkait dugaan itu, Tim LSM- PBSR terus menggali atas adanya dugaan kecurangan yang di lakukan oleh pihak pengelola PKBM Al Hidayah tersebut, bahkan dalam waktu dekat temuan itu akan di laporkan kepada aparat penegak hukum untuk megusut tuntas tentang penggunaan BOP maupun dugaan pungutan liar terhadap masyarakat selaku peserta didik.
Sampai berita diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dimintai keterangan nya.
(Bersambung….)
HRS/Tim.