Lagi , Team Bungkus Polres MURATARA Ciduk Kurir Narkoba

Pemerintah179 views

Mabesnews.com Muratara-|| Dengan gesit Tim Bungkus Satres Narkoba Polres Muratara lagi lagi berhasil mengamankan Seorang diduga pengedar Narkoba jenis Shabu, seorang Pemuda asal kabupaten lahat diduga kurir,barang haram tersebut rencana akan di edar di kabupaten Muratara dalam penangkapan pemuda tersebut team Bungkus berhasil megamankan barang bukti 98,46 Gram Shabu dari kurir narkotika asal Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemuda pembawa narkotika jenis shabu bernama Edo Riki Antoni (26) warga Desa dusun IV Desa Sadan Kecamatan  Jarai Kabupaten  Lahat Provinsi  Sumsel.

Team Bungkus satres narkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang pemuda yang merupakan kurir membawa narkotika jenis sahbu di desa maur kecamatan muara rupit,Team Bungkus bersama kanit dan anggota gerak cepat melakukan penyisiran kelokasi di desa maur, tidak lama kemudian team Bungkus berhasil melakukan penangkapan di pangkal jembatan Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Jumat (17/5/2024) sekira pukul 00.30 wib. 

Selain narkotika diamankan juga barang bukti satu unit motor honda beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi B 6293 GWD.

Pelaku bersama barang bukti di bawa ke polres Muratara untuk dilakukan penyidikan dan pengembangannya
Pelaku dilakukan penyidikan Dasar LP-/26/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLDA SUMSEL .

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH Melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin SH.,dihubungi awak Media Mabesnews.com Membenarkan adanya penagkapan itu pelaku bersama barang bukti sudah di amankan Untuk pengembanganya lebih lanjut “.jelas kasat.

Lebih lanjut Akp Jhoni Martin SH.Menegaskan Polres Muratara tidak akan memberikan ampun bagi siapa saja yang menyimpan mengedar narkoba kita tindak tegas, pelaku yang berhasil di tangkap kita akan ancam pidana sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kita sangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat ( 2 ) diancam hukuman pidana penjara paling singkat selama 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup.
“tegasnya.”

Reporter Media Mabesnews.com
EviE