Mabesnews.com. TAPANULI UTARA – Sesuai dengan hasil kunjungan Tim awak media dan LSM di lokasi sekolah SD Negri 173309 Parhorboan, Kec.Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara (Sumut) Rabu 08 Mei 2024. Tim dari awak media dan LSM mengadakan kegiatan kontrol sosial Dari Redaksi Media Mabesnews.com.id ( Kabiro Taput) & Redaksi Media Krimsuspolri.com. Kaperwil Sumut. Redaksi media Detakkeadilan.com. Perwakilan Sumatra Utara & Redaksi Media Infokini.News. Serta jurnalis lain. Sesuai dengan tugas Tim Jurnalis dalam mengadakan kegiatan kontrol sosial dalam bentuk konfirmasi keterbukaan informasi publik. Ada pun yang perlu di konfirmasi sesuai dengan data yang sudah kita peroleh mengenai penggunaan kegiatan anggaran dana bos tahun 2022-2023. Dari hasil konfirmasi kita dengan salah seorang guru (NS) yang mana saat konfirmasi kepala sekolah tidak di kantor, ada urusan penting ujar guru yang kita dapatkan di sekolah.
Anggaran dana bos tahun 2022 adanya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah – Rp.13.358.000.
Rp.2.356.000.
Rp.2.918.000.
Pengembangan perpustakaan :
Rp.23.178.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp.9.745.000.
Anggaran dana bos tahun 2023.
Pengembangan perpustakaan
Rp.1.800.000.
Rp.17.640.000.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp.20.325.000.
Dari keterangan guru (SN) saat kita konfirmasi terkait kegiatan apa saja yang telah di lakukan dari anggaran dana bos tahun 2022-2023″ ujarnya semua kegiatan kita telah lakukan sesuai dengan SPJ dan RKAS laporan keuangan tahunan penggunaan anggaran dana bos. Menurut dari uraian kegiatan RKAS dan LPJ/SPJ, pihak awak media menduga bahwa segala bentuk kegiatan tidak terlaksana sama sekali. Baik dari segi pemeliharaan dan perawatan prasarana sekolah, juga mengenai pengembangan perpustakaan dan lainya. Sesuai dengan hasil data dan bukti yang telah pihak jurnalis dan LSM dapatkan, SD Negri 173309 Parhorboan di duga salah menggunakan anggaran dana bos tidak tepat sasaran dan telah merugikan uang negara puluhan juta. Saat kita konfirmasi Ibu kepala sekolah (Riana Nababan) melalui nomor hp via seluler w.a sama sekali tidak direspon atas kedatangan dan konfirmasi kita lewat w.a. Terkait sebagai penanggung jawab dalam penggunaan anggaran dana bos tahun 2022-2023. Sesuai dengan SPJ dan RKAS yang sudah kita peroleh dan sesuai data di lapangan dalam bentuk kegiatan kontrol sosial sebagai keterbukaan informasi publik. Rabu 08/05/2024. Di sisi lain kita juga melihat keadaan sekolah yang sama sekali tidak terlaksana kegiatan Pemeliharaan dan perawatan prasarana dari ruang lingkup bentuk fisik daripada sekolah tersebut.
Pihak awak media dan LSM juga melihat setuasi keberadaan administrasi keadaan fasilitas layak nya sebuah kantor guru dan sekalian kantor kepala sekolah, tidak terpampang lambang Negara Republik Indonesia ( Garuda Pancasila) & Fhoto dari pada Kepala Negara NKRI, juga dengan Fhoto pejabat kepala Daerah Kepemerintah terkait. Menurut UUD 1945 ” menjelaskan bahwa lambang negara R.I adalah lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan ” Bhineka Tunggal Ika”. Bentuk burung Garuda Pancasila mengandung Filosofi yang menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia dalam berbangsa. Aturan penggunaan lambang negara R.I. tertuang dalam UU No: 24 tahun 2009. Pada pasal 51 UU No: 24 tahun 2009 Lambang Negara Wajib di gunakan : – Dalam gedung, Kantor atau ruang kelas satuan pendidikan.
Dari hasil kontrol sosial awak media jurnalis dan LSM dan sesuai dengan data yang sudah di peroleh dilapangan dengan penuh bukti berdasarkan fhoto yang sudah kita update saat kunjungan dan konfirmasi dengan Ibu Purba. Rabu 08/05/2024. Di duga SD Negri 173309 Parhoboan telah melakukan tindakan merendahkan kehormatan lambang Negara, dan telah melanggar pasa 68/69 No: 24 Tahun 2009. Menurut pelanggaran dari sanksi UU tersebut maka : – Akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. – Denda paling banyak Rp.500. Juta.
Lebih lanjut pihak Tim dari awak media jurnalis dan LSM tentu akan memberi laporan ke pihak LBH,Inspektorat dan kantor Dinas Pendidikan terkait, serta UPTD Terkait untuk mengadakan pengawasan dan monitoring terkait dugaan penyalah gunaan anggaran dana bos tidak tepat sasaran, dan di duga telah merugikan uang negara puluhan juta rupiah.
Kabiro Taput:
Bz.Zebua.