Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana

Prov. Banten136 views

MabesNews.com, Tangerang at : 27 April 2024 – Pekerjaan galian kabel optik alpa internet telkom yang Di kerjakan PT. SIS di duga tidak memiliki ijin dari DPMPTSP kota tangerang kerjaan penggalian sepanjang jalan Daanmogot tepatnya depan Kantor KIR Batuceper yang berada di bahu jalan/pemvongkaran trotoar yang jadi sororan publik.

pembongkaran trotoar di sepanjang jalan Daanmogot kelurahan Kebon Besar Kecamatan Batuceper kota Tangerang yg di lakukan sepihak oleh PT. SIS seperti maling datang tengah malam untuk mengalihkan publik atas duga tidak ada ijin dari pihak terkait.

Peraturan pemerintah (PP) Republik indonesia .nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang dan nomor 16 tentang peraturan pelaksanaan undang undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Dikatakan Roy Sembiring selaku wakil ketua DPW LSM PKN Trotoar merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukkan untuk memberikan rasa aman, dan nyaman bagi para Pejalan kaki. Trotoar sebagai jalur pejalan kaki pada umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki.

Menurut Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), bahwa Trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang jalan ( pasal 7 ayat 2 huruf a ), “jelasnya.

Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar, dipastikan sudah melalui suatu kajian dan design yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab dibidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu,”ucap Roy ke awak media.

Kejadian pembongkaran trotoar di wilayah kota tangerang dan perubahan trotoar di jalan Beringin raya yang dilaksanakan secara sepihak, tidak koordinasi dan meminta izin kepada Instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam peraturan Perundang – undangan atau dengan istilah lain merupakan perbuatan melawan hukum,”tegasnya.

Dikatakan Roy kepada awak media, untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, menurut hemat saya perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar. Aturan Pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang mengatur tentang trotoar jalan, antara lain :

Pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g : setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 28 ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Pasal 45 ayat (1 ) huruf a

Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :

Trotoar.

Ketentuan Pidana dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam pasal 274 ayat ( 2 ), dipida bhna dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), Team Media dan LSM-PKN ( Aman)