MabesNew.com, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas, Inspektorat mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
Pelaksanaan pengawasan yang terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah dilakukan tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
Penyusunan laporan hasil pengawasan;
Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
Pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah Kabupaen; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
Pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa ;
Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas Dinas;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dari Tugas dan tanggung Kepala Inspektorat dan kepala BPMD Kabupaten Sumba Barat Daya, Sudah Jelas apa yang seharusnya menjadi Tugas dan tanggung jawabnya.
Dari Pantauan Media Mabes New.com,Jeminikson Dappa,Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas BPMD Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur di Duga tidak mampu melakukan Tugas dan tanggung Jawabnya sebagai Kepala Inspektorat dan Kepala BPMD.
Dari dugaan Media, bahwa Kasus dugaan Korupsi Dana Desa yang suda di laporkan masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya,masih terbatas di inspektorat dan BPMD, sampai saat ini tidak ada kelanjutan dari kasus Dugaan Korupsi Dana Desa yang di lakukan oleh Pejabat Desa dan kepala Desa yang ada di kabupaten Sumba Barat Daya.
Dari kasus yang sudah di laporkan Masyarakat yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai berikut
1. Kasus Desa Denduka yang sudah di laporkan pada Tanggal 08/04/2023 mengenai Dugaan Korupsi Dana Desa anggaran tahun 2022,sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.
hasil pemeriksaan Tim Inspektorat pada tanggal 15/06/2023 di Desa Denduka,kecamatan Wewewa Selatan,Kabupaten Sumba Barat Daya, pada tanggal 28/06/2023 ,dari pantau masyarakat adanya Dugaan Kecurangan dari Tim Inspektorat.
hasil pemeriksaan dari Inspektorat kebanyakan Pemerintah Desa yang tanda tanda tangan Haknya masyarakat,atas nama Aprianto Harming Bulu selaku sebagai Bendahara Desa Denduka.
Hasil Wawancara Tim Inspektorat pada Tanggal 15/06/2023 kepada Kepala Sekolah TK Paud Desa Denduka dan selaku sebagai Ketua Ibu PKK di Desa.
Dari hasil wawancara Kepala sekolah TK dan selaku sebagai Ketua Ibu PKK,tidak di minta tanda tangan dari Ibu Kepala sekolah TK dan selaku sebagai ketua PKK,padahal kegiatan PKK tidak berjalan dan itu suda di tanda tangan Pemerintah Desa Denduka.
Dari hasil pantauan masyarakat yang ada di Desa, hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat di Duga adanya kecurangan yang di lakukan Tim Inspektorat, kebanyakan Hasil pemeriksaan, Pemerintah Desa yang tanda tangan apa yang menjadi haknya masyarakat yang selama ini di rugikan oleh pemerintah Desa Denduka.
Dalam Pemeriksaan Fisik yang di lakukan Tim Inspektorat hanya satu kali saja pada tanggal 15/06/2023 selain dari itu tidak ada lagi pemeriksaan fisik padahal fisiknya belum selesai di Periksa.
sampai saat ini pada tanggal 24/04/2024 tidak ada lagi pemeriksaan yang di lakukan Oleh Inspektorat.
Dari tindakan ini adanya dugaan kecurangan dalam pemeriksaan fisik yang di lakukan Tim Inspektorat bukan Pro kepada masyarakat yang di korbankan malaikan Pro kepada Pemerintah Desa yang melakukan Dugaan Korupsi Penyalagunaan anggaran di Desa.
2. Kasus Desa Weewulla,kecamatan Wewewa selatan,Kabupaten Sumba Barat Daya,yang sudah di laporkan masyarakat Desa Weewulla mengenai Dugaan korupsi Penyalagunaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Dari kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2021 dan 2022 yang sudah di laporkan tidak ada tindak lanjut yang di lakukan oleh Inspektorat.
3. Kasus dugaan Korupsi Dana Desa Kahale,Kecamatan Kodi,Kabupaten Sumba Barat Daya,sampai saat ini tidak ada titik kelanjutan yang di lakukan oleh Inspektorat terkait kasus Dugaan Korupsi Dana Desa.
4. Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mali Iha,kecamatan Kodi,Kabupaten Sumba Barat Daya,sampai saat ini tidak ada kelanjutan mengenai kasus tersebut.
Dari pantauan Media Mabes New,Jeminikson Dappa terkait kasus Dugaan Korupsi yang di lakukan kepala Desa atau pejabat Desa,sampai saat ini tidak ada kelanjutan yang di lakukan Oleh kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana Desa pertanda bahwa masyarakat ikut serta mengontrol Dana Desa yang ada di Desa,seharusnya Pemerintah Atasan Tegas dalam menangani kasus tersebut,namun yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya,dalam penanganan kasus Korupsi di Duga masih Bersifat TAJAM DI BAWAH TETAPI TUMPUL DI ATAS, kata ini sering di rasakan masyarakat pada umumnya.
Apabilah Hal ini di biarkan terus menerus dan tidak ada tindakan tegas yang di lakukan oleh penegak Hukum yang menangani kasus Dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya,maka Sumba Barat Daya akan jauh Dari kemajuan,terlebih khusus Desa.
Dari beberapa kasus Dugaan Korupsi yang sudah di laporkan Kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya mengenai penyalagunaan Anggaran Dana Desa,sampai saat ini tidak ada titik kelanjutkan kasus tersebut.
maka dengan ini di Duga Kepala Inspektur dan kepala BPMD Kabupaten Sumba Barat Daya Tidak mampu melakukan Tugas dan tanggung Jawabnya yang sudah di percayakan Masyarakat pada umumnya. Jurnalis Jeminikson Dappa