MabesNews.com, BERAU – Kapolsek Pulau Derawan Iptu Iwan Purwanto turut serta dalam rapat koordinasi yang digelar untuk membahas pemungutan yang dilakukan oleh BMI di Wisata Kampung Pulau Derawan. Rapat ini berlangsung pada hari Senin, 22 April 2023, dimulai pukul 10.30 WITA di Ruang Rapat Kantor Camat Pulau Derawan, jalan Tenggiri RT 04, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Dalam rapat tersebut, Manager BMI menyampaikan bahwa pungutan yang mereka lakukan sebesar Rp. 30.000 bertujuan untuk mengatasi beberapa masalah, antara lain penanganan sampah, keamanan, dan fasilitas air bersih di area wisata. Namun, pihak terkait menyoroti bahwa pungutan tersebut harus didasari oleh aturan yang berlaku.
Kapolsek Pulau Derawan menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak terkait dan pembuatan payung hukum sebelum melakukan pemungutan. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa keputusan untuk menghentikan pemungutan tersebut harus didukung oleh aturan yang berlaku.
Hasil koordinasi menyimpulkan bahwa pemungutan sebesar Rp. 30.000 yang dilakukan oleh BMI akan dihentikan mulai hari ini. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan wisata Pulau Derawan dan memastikan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat. Semua pihak berharap agar kegiatan wisata di Pulau Derawan dapat terus berkembang dengan baik dan teratur sesuai dengan aturan yang berlaku.
HUMAS POLDA KALTIM
(Samsul/Tim)