Penetapan Direktur PT BM Melanggar Qanun, Ketua DPRK Atim Akan Panggil PJ Bupati

Pemerintah220 views

 

 

Mabesnews.com| Aceh Timur- 02,03,2023 Penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju baru- baru ini menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

 

Kritikan tersebut dikarenakan dalam hal penunjukkan Direktur PT Beurata Maju tidak sesuai dengan aturan dan melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur no 18 tahun 2008.

 

Terkait hal tersebut Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri akan segera memanggil PJ Bupati Aceh Timur, IR Mahyuddin.

 

” Iya, dalam waktu dekat akan kita panggil PJ Bupati dan menanyakan masalah itu penunjukkan Direktur PT Beurata Maju.” Ujar Fattah Fikri, 2 Maret 2023.

 

Menurutnya, penunjukkan atau penetapan direktur tersebut tanpa sepengatahuan pihak kami ( DPRK Aceh Timur_ Red)

 

” Sementara dalam qanun itu pasal 21 ada beberapa poin yang harus diikuti. Salahsatu contohnya, menyampaikan visi misi dan strategi perseroan dalam rapat paripurna DPRK. Dan harus ada pengalaman 5 tahun dibidang perkebunan sesuai dengan disiplin ilmu,” ujar Fattah Fikri.

 

Untuk itu, dalam hal penetepan direktur pada BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Aceh Timur harus mengikuti aturan yang ada. ” Jangan dilanggar aturan yang telah dibuat serta disepakati bersama,” Demikian Fattah Fikri.

 

Sementara itu, Ketua LSM KANA (Komunitas investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakkir meminta kepada PJ Bupati Aceh Timur, Ir Mahyuddin untuk melakukan evaluasi kembali tentang penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju.

 

” Untuk menghindari potensi konflik ditengah publik maka PJ Bupati Aceh Timur untuk melakukan evaluasi dan mengikuti aturan atau qanun yang ada. Apabila memang melanggar daripada qanun dalam hal penetapan Direktur PT Beurata Maju sudah seyogyanya membatakalkan SK tersebut,” terang Muzakkir.

 

Yus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *