MabesNews.com – Kota Cirebon – Organisasi kewartawanan yang tergabung di Fast Respon Cirebon Raya Provinsi Jawa Barat bersama aktivis anti Korupsi Zeki Mulyadi, menggelar Audensi dengan DPRD Kota Cirebon Komisi 3 dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, serta Inspektorat Kota Cirebon, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya Fast Respon berkirim surat ke DPRD Kota Cirebon untuk minta Audensi dengan Disdik Kota Cirebon.
Untuk membahas tidak transfarannya penggunaan Dana BOS disekolah SD dan SMP. Dan maraknya penjualan buku LKS disekolah serta persoalan lainnya yang terjadi dilingkungan Disdik Kota Cirebon.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi 3 DPRD Kota Cirebon, Beni dan wakilnya DR.Tresna.
Sementara dari pihak Disdik Kota Cirebon Kabid Dikdas, Handi Sogiyanti serta Kasi Peserta Didik, Ade Cahyaningsih serta Staffnya. Sedangkan dari pihak Inspektorat Kota Cirebon sendiri yakni, Maman Arcmanuddin dan Irwan Adi Riyanto.
Namun disayangkan diacara Audensi tersebut Kadisdik Kota Cirebon, Kadini tidak hadir, kata Zeki Mulyadi.
Didalam Audensi tersebut mengemukakan, sejumlah persoalan yang terjadi dilingkungan Disdik Kota Cirebon.
Salah satunya yakni tidak transfarannya penggunaan Dana BOS oleh pihak sekolah. Dan masih maraknya penjulan buku LKS disekolah.
Menurut Ketua Fast Respon Cirebon Raya, Wahid Suyatno mengatakan, selama ini pihak sekolah tidak terbuka dalam penggunaan Dana BOS kepada masyarakat.
“Terbukti hampir semua sekolah mulai SD dan SMP mereka tidak memasang penggunaan Dana BOS secara Global di spanduk informasi. Sebagai transfaransi kepada Publik sehingga hal ini menyulitkan masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan penggunaan Dana BOS,” ungkap Wahid.
Hal senada disampaikan, aktivis Anti Korupsi Zeki Mulyadi yang mengatakan,.masih banyaknya sekolah yang tidak melakukan perawatan lingkungan sekolah.
Seperti kata Zeki, pihak sekolah membiarkan adanya kerusakan pada pintu dan jendela serta ubin dan genteng yang rusak dan bocor.
“Padahal anggaran dari Dana BOS kan ada untuk memperbaikinya.Tapi pihak sekolah sepertinya membiarkan dan mereka hanya berharap dapat anggaran besar saja untuk memperbaikinya,” terang Zeki Mulyadi.
Ditambahkan Zeki, selain persoalan tidak transfarannya penggunaan Dana BOS,
saat ini masih maraknya jual beli buku LKS yang dibebankan kepada siswa dan siswi oleh pihak sekolah.
Padahal kata Zeki, penjualan buku LKS dilingkungan sekolah jelas – jelas dilarang.
“Kami minta pihak Disdik dan juga Inspektorat agar memaksimalkan lagi pengawasan dan juga pemeriksaan terhadap sekolah,” tegas aktivis Anti Korupsi Zeki Mulyadi.
Selain dua permasalahan diatas, Zeki juga minta agar pihak Disdik Kota Cirebon, “Agar memberikan arahanya kepada seluruh Komite sekolahan SD dan SMP
apa bila melakukan rapat kerja Komite Kepala Sekolah terkait dengan adanya perubahan anggaran dan kebutuhan Dana dilingkungan sekolahnya.
“Hasil rapat Komite Sekolah harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada orang tua siswa. Hal ini supaya tidak terjadi kesalah pahaman dengan masyarakat.”
Ia pun meminta agar pihak Inspektorat melakukan investigasi ke seluruh sekolah. Dan tidak melakukan pemeriksaan secara Digital dan Sistem saja.
Sebab menurut Zeki, jika pemeriksaan hanya secara Digital dan Sistem hal tersebut sangat mudah untuk di otak atik.
Sementara itu pihak Inspektorat sendiri mengakui, investigasi dilakukan jika sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Kami melakukan investigasi jika kami menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat,” jelas Maman Arcmanuddin.
Sementara menurut Kabid Dikdas, Handi Sogiyanto mengatakan, “Penggunaan Dana BOS disekolah dilingkungan Disdik Kota Cirebon menurutnya sudah sesuai aturan.
Terlebih sistem pembelanjaan barang dan jasa yang dilakukan sekolah, menurutnya harus melalui sistem Siplah.
“Jika pembelanjaan dibawah Rp.1 juta itu bisa tidak harus ke Siplah. Yang penting bukti pembelian atau pembelanjaannya ada dan jelas,” ujar Handi Sogiyanto.
Dikatakannya, untuk penjualan buku LKS menurutnya tidak masalah, “Sepanjang ada kesepakatan antara orang tua siswa dengan Komite sekolah.
Sementara menurut Kasi Peserta Didik, Ade Cahyaningsih mengatakan, “Jika buku LKS ada yang dibiayai oleh BOS daerah dan ada yang tidak.
“Kalau dulu buku LKS ada yang dibiayai dari BOS. Namun sekarang tidak, dan sekolah boleh mengadakan buku LKS sepanjang diperlukan dan dibutuhkan sekolah.
Karena sekolah itu perlu branding supaya lebih maju untuk pendidikannya, yang penting tidak ada pemaksaan dari pihak sekolah untuk membeli LKS, papar Ade Cahyaningsih.
Pihak Disdik sendiri sepakat masukan dari pihak Fast Respon dan aktivis Anti Korupsi akan dijadikan pembelajaran dan pembenahan bagi pihak Disdik Kota Cirebon agar lebih baik lagi.
Diakhir Audensi, Ketua Fast Respon Wahid dan Zeki Mulyadi selaku aktivis Anti Korupsi keduanya menegaskan,
“Pihaknya tidak akan segan – segan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Jika ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS disekolah, tutup Zeki Mulyadi. Pewarta (Markus.T).