Seorang Perangkat Sebagai Linmas Di Kepemerintahan Desa Di Pecat Tanpa Ada Indikasi Atau Alasan Tertentu Sesuai Dengan S.O.P.

Pemerintah236 views

Mabesnews.com. NUSA TENGGARA TIMUR – Salah seorang Perangkat desa yang selama ini menjabat sebagai anggota LINMAS ( Petrus Ledi) di desa denduka,kec.wewewe selatan.Kab.Sumba Barat Daya. Propinsi Nusa Tenggara Timur, di berhentikan atau di pecat tanpa alasan atau pemberitahuan sesuai dengan S.O.P. pengangkatan dan pemberhentian/pemecatan. Petrus Ledi yang selama ini bertugas sebagai anggota LINMAS tetap melakukan kegiatannya hingga pada akhir Pilkada Thun 2024. Hak layak nya sebagai anggota LINMAS tentu juga sama sekali tidak terbayarkan kepada saudara,Petrus Ledi mulai bulan Januari sampai bulan Desember 2023. Sesuai dengan peraturan dan UU atas pengangkatan LINMAS tentu ada aturan dan S.O.P nya. Hal ini perlu di pertanyakan kepada pihak Pemerintah setempat untuk memperjelas pemecatan atau di Non aktifkan Petrus Ledi sebagai LINMAS tanpa ada pemberitahuan atau peringatan SP.1.SP.2.SP.3. Juga hak nya selama menjabat anggota LINMAS belum juga terealisi terhadap Petrus Ledi. Pihak BPMD & Kantor Camat serta Pemkab Terkait di Kepemerintahan Kabupaten Sumbar Barat Daya, dapat menanggapi hal ini dan mengadakan suplay monitoring atas kepemerintahan Desa Denduka, Kec.Wewewa.

Jeminikson.Tania.