Polres Aceh Tengah Dan Instansi Terkait Gelar Sosialisasi Penertiban Petasan Dan Kembang Api

Polri224 views

 

 

MabesNews. Com, Takengon – Kepolisian Resor Aceh Tengah, Polda Aceh bersama instansi terkait melaksanakan Sosialisasi Penertiban Petasan Dan Kembang Api di kabupaten setempat.

Dalam Kegiatan itu dipimpin oleh Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Aceh Tengah Akp Hamdan Harahap di dampingi Akp Sumaryanto bersama puluhan personel gabungan Polres Aceh Tengah, juga hadir Sub Denpom 1/5 Aceh Tengah, Kabid Trantip Sat Pol PP Aceh Tengah Ihksan, SE, Serta Anggota Sat Pol PP dan WH Kab. Aceh Tengah. Pada Kamis 28 Maret 2024.

Kegiatan tersebut menindaklanjuti seruan Bersama Ramadhan 1445 H/2024 Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah untuk melakukan sosialisasi/himbauan Penertiban petasan/mercon dalam rangka menyambut Hari Raya ldul Fitri 1445 H/2024 di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya mengatakan, Sosialisasi dan Penertiban Petasan/Mercon dan Kembang Api dilakukan, karena dapat menganggu pelaksanaan Ibadah dalam Bulan Suci Ramadhan serta rawan terjadinya kebakaran dan kecelakaan individu masyarakat.

Lanjut Kariya, dalam kegiatan itu personel memberikan Sosialisasi dan menghimbau kepada para pedagang agar tetap berhati – hati dalam melakukan penjualan Kembang Api, khususnya tidak menjual petasan dengan daya ledak tinggi tanpa ijin.

“Sesuai Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Pasal 3, menyebutkan bahwa petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari 2 inchi. Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan”pungkas Kariya.

(Deli kumar)