MabesNews.com, Kabupaten Tangerang– Jumat musyawarah desa (musdes) tentang tukar menukar tanah desa kramat kecamatan pakuhaji di hadiri camat pakuhaji serta kades-kades BPD Kuasa hukum kabupaten tangerang babhinkamtibmas desa kramat/babinsa RT/RW Jaro Direktur rumah sakit pakuhaji, serta jajaran aparatur desa dan warga, 22-03-2024 maret,ujarnya H. Mohammad Epi Supriatna katakan assallam muallaikum wrb, bapak/ibu yang saya hormati barusan saja kita sama-sama melaksanakan musdes dalam rangka.
” melaksanakan tahapan pemerintah kabupaten tangerang pada saat kita memerlukan tanah desa, itu tetap melalui tahapan jadi kita kaga bisa semau-mau nya.
karena memang bukan merupakan tanah khas desa biar pun mendagri dan perbup kita jadi pemerintah daerah juga kalau mau memakai tanah khas desa izin sama.
” begitu juga sama aset kabupaten/provinsi dan negara umum nya siapa pun yang menggunakan tetap harus izin.
contoh aset-aset kita yang berupa saluran pembuangan keluaran air ya tidak boleh di bangun semau-mau nya, bantaran-bantaran karena memang itu aset kita yang harus dijaga ucapnya camat pakuhaji, pungkas.
penulis: usin