MABESNEWS.COM, JABAR – Sidang gugatan pelayanan buruk atau tidak profesional menangani pasien anak usia 8 bulan oleh Rumah Sakit (RS) EHI, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) sudah ke 15 kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Namun, tergugat tidak membawa administrasi legalitas standing atas RS EHI, tapi membawa legalitas perusahaan di persidangan.
“Kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh RS EHI di Pengadilan Negeri Cikarang. Dengan perkara nomor 225/PD-TG/2023/PN Cikarang,” kata kuasa hukum Yessi Irmadani, Iskandar Halim SH MH, Jumat (15/3/2024).
Sebelumnya, RS EHI Bekasi digugat oleh orang tua pasien bernama Yessi Irmadani ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Gugatan itu, dilakukan karena RS EHI diduga memberikan pelayanan buruk terhadap anaknya inisial ANP (8 bulan).
Iskandar menyebutkan, turut tergugat satu Gubernur Jabar dan tergugat dua Bupati Kabupaten Bekasi. Gugatan itu, perbuatan melawan hukum oleh pegawai EHI Bekasi.
“Dalam persidangan, kami menanyakan legalitas tergugat satu, dimana mereka tidak legal standing memberikan penjelasan. Bukan rumah sakit hadir dipersidangan tapi atas nama perusahaan,” sebut Iskandar.
Menurut Iskandar, tidak ada kaitannya atas nama perusahaan di persidangan. Karena yang digugat, sesuai kwitansi pembayaran dan leb dokter atas nama rumah sakit. Bukan atas nama perusahaan.
“Karena terjadi perdebatan panjang, sehingga persidangan di skor oleh majelis hakim,” terang Iskandar.
Iskandar menjelaskan, majelis hakim memutuskan tergugat satu untuk membawa administrasi legalitas dipersidangan pada tanggal 26 Maret 2024.
“Kami akan tetap menolak, karena persidangan sudah 15 kali digelar. Akan tetapi tergugat satu tidak membawa legalitas atas rumah sakit tetapi membawa legalitas atas nama perusahaan,” ucap Iskandar.
Iskandar berharap, majelis hakim memberikan keadilan untuk perkara ini dan menolak agar atas nama perusahaan tersebut tidak hadir di persidangan, karena tidak legal standing.
“Kami mohon pada Majelis Hakim dan Mahkamah Agung mempertimbangkan perkara ini,” tutup Iskandar.
Iskandar menjelaskan, pada saat sidang tergugat menghadirkan saksi dan sempat disumpah, akan tetapi kuasa hukum penggugat menolak, maka saksi disuruh mundur kebelakang. Sehingga, sidang di skor.
“Kami kuasa hukum meminta tergugat dikeluarkan dari persidangan. Apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan, kami mundur dari persidangan dan kami akan membuat laporan pada pengawas Makamah Agung,” pinta Iskandar.
Iskandar menegaskan, terimakasih pada Majelis Hakim yang sudah menskor persidangan dan meminta tergugat satu membawa legalitasnya pada sidang berikutnya.
“Kami mengucapkan terimakasih pada Majelis Hakim. Semoga Majelis Hakim dalam lindungan Tuhan Maha Esa,” tutup Iskandar.
Adapun tim pengacara korban yang mengajukan gugatan, yaitu Iskandar Halim, Robert CH Sitorus, Janferdi Purba, Yanpytua H Manihuruk, Firmansyah, Mustaqim Almond, Hendri Marianto Lumban Tobing, Andy Roganda Simarmata, Kristian Mamengkas Karamoy, Akhyar, R Wijaya Galingging, Liberti Pangihutan Manihuruk, Oktoberiandi, Oli Yusman, Alex Wahyudi, Mulyana Eka, Wahyu Nugraha, Agustinus Thomas Saragih, dan Mahfud.
(Samsul/Tim)