Polres lahat Polda Sumsel Ungkap Dua Tersangka pencurian dan kekerasan 

Polri87 views

MabesNews.com, Lahat 14/3/2024 – Kapolres lahat AKBP God Parlarso S,Sinaga SH Sik MH Melalui kapolsek kota AKP,Samsuardi Dan kanit Reskrim zulkanaian,SH UNGKAP KASUS Tindak Pidana “Pencurian Dengan Kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana

Kapolsekkota AKp Samsuardi melalui kanit Reskrim Ipda Zulkarnain SH, beserta personel telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( 365 ) berdasarkan Laporan Polisi :LP/B-08/III/2024/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Maret 2024.

Pada hari sabtu, tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib/Tkp
Simpang Tepian aye lematang tepatnya dibawa jembatan benteng ds tanjung payang Kec. Lahat selatan Kab. Lahat.

PELAPOR/KORBAN:
N: DENDI SAPUTRA GUMAY Bin SAMSUL BAHRI
U: 18 Tahun
P: Belum/Tidak Berkerja
A: Kuba Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat

1.Tersangka :
N: ANDIKA SAPUTRA Bin ISNARTO
U: 16 Tahun
P: Pelajar
A: Perumnas Tebing Sage Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat.

2.tersangka :
N: NOVRA NANDA Bin HERMAN
U: 22 Tahun
P: Belum/Tidak Berkerja
A: Swarna Dwipa Kec Semende Darat Tengah Kab. Muara Enim

3.Tersangka : (DPO)
N: JILIN APRIANSYAH
U: 19 Tahun
P: Belum/Tidak Berkerja
A

1.Saksi 1:
N : MARVEL Bin MISDIYONO
U : 15 Tahun
P : Pelajar
A : Gang Melati RT. 002 RW. – Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.

2.Saksi 2 :
N : SAMSUL Bin OMSATI
U : 48 tahun
P : Petani/Pekebun
A : Desa Kuba Kec Pulau Pinang Kab. Lahat

BARANG BUKTI :
1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi BG 5134 WH, Merk YAMAHA, warna merah, Nomor Rangka : MH354P20FEJ168379, Nomor Mesin : 54P1168355, a.n. SRI JAYANI;
1 (satu) buah botol anggur merah berukura kecil yg bergambar ortu

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari jum’at tanggal 08 maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat/TKP di Simpang Tepian aye lematang tepatnya dibawah jembatan benteng Kec lahat selatan Kab. Lahat., telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara terlapor menghadang korban menggunakan motor terlapor, kemudian korban turun dari motor dan terlapor mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam pisau,

agar menyerahkan motor milik korban kepada pelaku, akan tetapi korban tidak mau menyerahkan motornya, selanjutnya pelaku memukul teman korban dengan menggunakan 1 (satu) buah botol anggur merah, lalu menyerah sepeda motornya atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).,

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kota Lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari sabtu, tanggal 09 maret 2024 sekira jam 07.00 WIB Kanit reskrim polsekta Lahat IPDA ZULKARNAIN. S.H bersama team sergap kota Lahat, telah melakukan penangkapan terhadap terlapor pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor ANDIKA SAPUTRA Bin ISNARTO di depan makam pahlawan Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.,

kemudian selanjutnya di lakukan pengembangan ditangkapnya terlapor lainnya bernama NOVRA NANDA Bin HERMAN sekira jam 08.30 WIB dirumah kontrankannya disrinanti Lahat, kedua terlapor tersebut mengaku dan membenarkan saat ditangkap dan mengakui nya selanjutnya mereka tersebut bertiga bersama satu lagi adalah terlapor yang membawa sepeda tersebut an.JELIN APRIANSYAH (DPO) yang telah membawa menjual sepeda motor dan kendaraan tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran ., selanjut kedua terlapor tersebut di bawa diamankan ke polsekta Lahat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

UjarKasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.(Daud Feri)