Diduga kepala Dinas DPPKB kabupaten empat kebal hukum.

Pemerintah182 views

Mabesnews.com kab empat lawang prov sumsel – Diduga Kepala Dinas DPPKB kabupaten empat Lawang Munfajir Gozali terkesan kebal hukum dan tidak terjangkau oleh pihak Polres empat Lawang dan kejaksaan negeri empat Lawang..

Hal ini di ceritakan oleh Ujang Abdullah seorang aktivis dari ormas KINProjamin DPC empat Lawang kepada awak media beberapa hari yang lalu

Bagaimana tidak kebal hukum terbukti dari penyidikan dugaan KOROPSI Pengadaan kendaraan bermotor roda dua pada Dinas DPPKB kabupaten empat Yang telan Dana ,1,6 m hampir rampung tetapi dihentikan penyidikan secara sepihak oleh polres empat lawang tahun 2022 Tampa kompirmasi dengan pelapor

setelah Saya tanyakan kenapa dihentikan penyidikan nya dijawab oleh kasat Intel polres empat lawang Yang waktu itu dijabat iptu Suparna ini perintah bapak mang agar Jagan diteruskan ucap Ujang meniru kan ucapan kasat..

Masih kata Ujang kalau sebenarnya penyidikan kasus ini sudah hampir selesai tetapi sangat disayangkan kalau pada akhirnya harus dihentikan atas dasar perintah.,,

lalu timbul pertanyaan ada apa dengan kasus ini kalau sekelas polres sendiri memerintahkan anak buahnya untuk menghentikan penyidikan,,berarti kepala Dinas DPPKB kabupaten empat sangat kebal hukum..atau ada peran aktor intelektual dibelakang nya..

Disisi lain Ujang menjelaskan karena merasa tidak puas dengan kinerja Polres empat Lawang maka dia coba memasukkan laporannya ke kejaksaan negeri empat Lawang

Setelah sekian Minggu pelapor mempertanyakan perkembangan laporan nya ke pihak kejaksaan dan melalui salah satu staf di kejaksaan dijelaskan dikarenakan untuk Kasus ini masih dalam tahap Lidik di Polres empat Lawang jadi kami belum bisa memproses nanti kalau v nisudah limpahkan ke kami baru kami bisa peoses, sebaiknya bapak tanya ke polres Sampai dimana perkembangan nya kalau memang dihentikan alasan apa ucap stap dari pihak kejaksaan negeri empat Lawang menjelaskan..

Sampai berita ini kami tayangkan belum ada kejelasan mengenai kasus ini tetapi pihak pelapor tidak akan menyerah sebelum ada kejelasan karena tidak ada manusia yang namanya kebal dari hukum selagi dia bermasalah..

Redaksi.