MABESNEWS.COM, SEMARANG – Mengawali perjalanan sebagai Lawyer / Pengacara bermula ketertarikanya bergabung didunia hukum pada Tahun 2016 di Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Jawa Tengah, tepatnya 8 Oktober 2016 sebagai Bendahara.
Selain daripada itu, dipicu dari belajar peristiwa² hukum yang ditanganinya bersama team advokasi dilembaga tersebut, membuat semangat belajar hukum lebih termotivasi.
Keinginan serius belajar hukum dibuktikan dengan masuk di Perguruan Tinggi yang cukup ternama dengan akreditasi A diYayasan Alumni UNDIP Fakultas Hukum Universitas Semarang Tahun 2017.
Ditengah kesibukannya belajar Hukum, juga ikut aktif berorganisasi yang cukup ternama dan disegani diSemarang khususnya diJawa Tengah yaitu Ormas Lindu Aji dibawah Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji Bapak Ikhwan Ubaidilah, diPimpinan Kecamatan Ngaliyan, Semarang dengan Jabatan sebagai Sekretaris sampai dengan sekarang.
Usaha dan kerja keras-nya dalam menempuh pendidikan hukum terselesaikan Tahun 2020, lulus dengan predikat SANGAT MEMUASKAN dengan Indeks Prestasi Komulatif (I.P.K) 3,42, mengusung Penelitian Skripsi dengan Judul “Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.”
Selepas menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum, selain langsung menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Program Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Semarang bekerjasama dengan Perhimpunanan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kendal, atas masukan dan motivasi dari Bapak Wakil Rektor III DR. Muhammad Junaidi SHi.M.H. yang juga sebagai Pakar Hukum Tata Negara, kata Beliau, mengingat lulus S1 Ilmu Hukum pada situasi pandemi Covid-19, disarankan untuk melanjutkan Program Study Magister Hukum dengan metode perkuliahan sistem darling (online), yang pada saat itu Bapak DR.Muhammad Junaidi S.Hi.,M.H masih menjabat sebagai Ketua Program Pasca Sarjana Magister Hukum diYayasan yang sama, yaitu diYayasan Alumni UNDIP Program Magiter Hukum Universitas Semarang Tahun 2020. Dan Alhamdulillah Lulus Tahun 2022, tepatnya 25 Februari 2022 dengan Indeks Prestasi Komulatif (I.P.K) 3,76 dengan Judul Penelitian / Tesis “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Keabsahan Lembaga Pembiayaan Dalam Mengambil Alih Jaminan Fidusia”
Dari 2 penelitian diatas (Skripsi dan Tesis) ketika menjalani pendidikan, Dilatar belakangi oleh kejadian² yang sering dialami oleh para konsumen dan/atau Debitur, ketika mengalami keterlambatan pembayaran angsuran kepada pihak kreditur, sudah dianggap wanprestasi dan mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya yang dilakukan oleh oknum² Debt Collector (Juru Tagih) dari perusahaan pembiayaan.
Dari peristiwa hukum tersebut, putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 terkait dengan pelaksanaan-nya tentang eksekusi jaminan Fidusia, yang mana sebagai Kreditur harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang²an lainnya yang mengatur. Pihak berwenang juga sebaiknya mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pihak yang tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang jaminan fidusia dengan patut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan. Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Terkait perusahaan pembiayaan (leasing / kreditur) boleh melakukan eksekusi jaminan fidusia, ketika Debitur (nasabah) menyerahkan secara sukarela. Oleh karena itu Kreditur (Perusahaan Pembiayaan) tidak boleh serta merta menarik barang jaminan fidusia secara paksa dan melawan hukum. Demikian dalam akhir pembicaraanya
Liputan MabesNews.Com by Arfianto Kurnia A