Warga Meminta Aparat Penegak Hukum, Brantas Mafia Tanah Di Desa Maleo  

Pemerintah, Polri317 views

MabesNews.com, Pohuwanto – Maraknya kasus mafia tanah dalam bentuk kejahatan baru telah muncul di Pohuwato,Hal ini terjadi di desa maleo kecamatan paguat kabupaten Pohuwato provinsi gorontalo ,dengan modus tukar guling tanah yang bersengketa.

Awalnya kejahatan baru ini telah memakan korban khususnya masyarakat kecil yang sulit mendapatkan akses perlakuan hukum terhadap pemilik lahan yang diakibatkan ulah dari oknum kades Maleo (R-B).

Pasalnya pemerintahan desa kala itu telah megeluarkan surat ketrangan palsu kepada pihak pemohon Ishak pikoli ,yang saat ini telah menimbulkan konplik sengketa tanah yang berdampak salah ukur kebun ari usman dan udin tobuhu.

Saat di kompirmasi, Udin tobuhu dengan tegas membenarkan Sekarang pihak BPN pohuwato telah berupaya untuk memulihkan pengukuran baru di lokasi itu,.Namun saya, tidak mau di bodo bodohi oleh ishak,Karena tanah yang akan di tukar guling itu bermasalah sebelum ada pengukuran dari BPN saat ini.

Lanjut Udin bagaimana mungkin, Tanah saya tidak bermasalah, Dan sekarang akan tukar guling dengan tanah bermasalah milik ari usman, Secara lagika saya tidak mau di benturkan dengan ahli waris .jemi Cs.,Namun kalau caranya BPN seperti ini maka saya menyatakan tidak setuju dengan tanah saya ditukar guling, tegas udin.

Di tempat berbeda ahli waris ari usman di kompirmasi’ jemi menyatakan kasus baru ini di mainkan oleh oknum –oknum pemerintah desa dan pihak BPN di kala itu, sehingah tanah yang tidak bermasalah menjadi bermasalah ini akibat dampak dari pengukuran tanah yang tidak sesuai dengan data dan peta di lapangan.

Dan Kasus baru ini sebuah kejahatan administrasi yang segaja di kondisikan oleh ishak pikoli agar para oknum pemdes dan BPN tidak mau melibatkan para pihak yaitu pemilik batas tanah yang punya kebun di loksi itu.

Sementara ini jauh sebelumnya ada pengukuran tanah , para pihak sudah mengetahui bahwa kebun milik Ari usman itu sudah bermasalah di awal dengan pemohon (ishak) .

Namun dengan keinginan untuk memiliki hak orang lain tetap di jalankan sesuai rencana,Walau pengukuran tersebut sudah melampui batas tanah orang lain,ungkap jemi