MabesNews.com, Rokan Hilir – Inisial MA alias Bobi (32). Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir ( Rohil) di rumahnya di Jln. Lintas Riau – Sumut tepatnya di Balam KM 7 Dusun Harapan Jadi Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Minggu 18 Februari 2024. Pukul 20.50 WIB.
Pria mengaku wiraswastawan ini diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat dan terbukti benar ianya menyimpan benda terlarang jenis sabu-sabu, didalam sebuah kotak kardus dibelakang rumahnya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengedaran narkoba jenis sabu-sabu oleh Polsek Bangko Pusako tersebut.
Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa saudara terlapor ada menjual dan memiliki narkotika jenis sabu- sabu, setelah memperoleh informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako, selanjutnya Iptu Awi Ruben SH, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
Kemudian Kanitreskrim bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan didapat informasi ternyata benar terlapor menjual narkotika dan sedang ada memiliki narkotika jenis shabu berada dibelakang rumahnya. Kemudian Tim langsung mendatangi rumah terlapor dan mengamankan terlapor didalam gudang tepatnya dibelakang rumahnya,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, mereka bersama-sama melakukan penggeledahan, dan dalam penggeledahan ditemukan 1 buah kotak kardus didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah besar berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening klip merah besar didalamnya terdapat beberapa bungkus plastik bening klip merah kecil kosong,1 buah timbangan digital, 2 buah pipet besar warna merah putih (sekop), 2 buah pipet kecil putih, 1 buah sendok kecil, uang tunai sebanyak Rp. 650.000,- dan 1 unit Handphone.
Lalu diinterogasi dan saudara MA alias Bobi itu mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara inisial E, atas keterangan tersangka selanjutnya pelapor bersama saksi langsung mengamankan terlapor dan barang bukti tersebut lalu membawa terlapor untuk melakukan pengembangan kerumah saudara E di Kepenghuluan Bangko Balam Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Dan setelah sampai dirumah saudara E, dengan didampingi RT setempat dan dilakukan upaya mencari keberadaannya , namun Tim tidak bisa masuk kerumah saudara E tersebut karena pintu pagar rumah tertutup dan pintu rumah tertutup, serta tidak ada satu orang pun berada di rumah. Kemudian Tim langsung membawa terlapor dan barang bukti ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama saudara MM alias Bobi ini, adalah 1 buah kotak kardus, 1 bungkus plastik bening klip merah besar berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening klip merah besar didalamnya terdapat beberapa bungkus plastik bening klip merah kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet besar warna merah putih (sekop)2, buah pipet kecil putih, 1 buah sendok kecil dan uang tunai sebanyak Rp. 650.000,- serta 1 unit Handphone merk Oppo A 78 warna hitam.
Tes urinenya telah dilakukan dan hasilnya positif Methaphetamin dan Amphetamin, pasal yang dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber Plh Kasi Humas Polres.
(Kaperwil Prov Riau/SB.)