LSM KOREK Riau Menduga Ada Ikut Serta Camat Tambang Pada Ganti Rugi Pembangunan Ruas Jalan Tol Pekanbaru – Rengat

Polri309 views

MabesNews.com, Pekanbaru – Dengan ditetapkannya tiga orang tersangka oleh Kasatreskrim Polres Kampar belum lama ini diantaranya inisial AM sebagai Kades Tarai Bangun,EP selaku Sekretaris desa dan satu orang lainnya berinisial BI dalam pengungkapan kasus mafia tanah pada pembangunan jalan Tol Pekanbaru – Rengat dengan sejumlah alat bukti yang sudah ditemukan penyidik yang menunjukan adanya pemalsuan surat berupa SKGR,dengan dasar itu pula ada indikasi dan dugaan keterlibatan camat Tambang,”hal itu diungkap Miswan ketua LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau di Pekanbaru.”Senin 19/02/2024.

Miswan berharap supaya tiga tersangka yang sudah ditetapkan itu secepatnya di pangil sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik,selain itu juga berharap supaya penyidik bisa mendalami kasus mafia tanah ini karena program pembangunan jalan Tol Pekanbaru – Rengat ini merupakan program Nasional di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dengan mengunakan uang negara yang bersumber dari APBN, jadi jangan ada yang bermain – main merugikan negara demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Kami juga berharap supaya pihak yang berwenang bisa membuka kasus ini secara terang menerangkan,karena kami menduga ada keterlibatan camat Tambang inisial JS untuk itu sekali lagi kami harapkan pihak penyidik mendalami lagi kasus ini,jika ada bukti – bukti kiranya bisa mengaitkannya dengan Pasal 55 Kitap Undang Hukum Pidana (KUHP) diduga turut serta melakukan perbuatan pidana.”Tegas Miswan.

 

 

(Kaperwil Prov Riau/SB.)