MabesNews.com, Batubara : Sabtu 17 Pebruari 2024. – Tanggal 14 pebruari tahun 2024, dua puluh (20) kertas surat suara kesasar melalui kotak suara masuk ke TPS dapil yang berbeda,dalam situasi pemilihan umum serentak bagi warga negara republik indonesia sebagai pesta demokrasi pencoblosan hak suara di setiap TPS,untuk menentukan hak pilih President,Wakil President Republik Indonesia,beserta dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) khususnya di pemerintahan kabupaten batubara provinsi sumatera utara.
Awal nya salah satu warga desa gambus laut inisial bapak S.Gultom saat hendak melakukan pencoblosan hak suara ke TPS 04 dusun tiga,merasakan kekecewaan atas surat suara yang diberikan oleh petugas KPPS tidak tepat sesuai harapan,seperti kertas surat suara Caleg ( DPRD ) wilayah dapil dua,sementara bapak tersebut berdomisili diwilayah pemilihan dapil satu,tidak ada nomor urut atau nama paslon caleg ( DPRD ) yang akan di coblos,sehingga menimbulkan jengkel kepada KPU,PKK dan petugas KPPS TPS 04.
Bapak R.Sitinjak sebagai toko masyarakat mengkomentari petugas PTPS Sumatera yang dilengkapi dengan pakaian rompi,kertas surat suara caleg dapil dua agar segera dikembalikan ke asalnya,tidak boleh surat suara Caleg ( DPRD ) tersebut keberadaan nya di lokasi TPS 04,hal ini sangat berpengaruh bagi seluruh masyarakat untuk dapil satu desa gambus laut kecamatan lima puluh pesisir,pungkasnya.
Saat di konfirmasi salah satu petugas PTPS Sumatera yang berada di lokasi TPS 04,oleh wartawan agar memberikan berita acara,kenapa hal tersebut bisa terjadi mengenai keberadaan 20 kertas surat suara Caleg ( DPRD ) masuk ke wilayah yang berbeda,dengan alasan kami tidak mengetahui nya pak,tunggu aja pak pimpinan saya yang menjelaskan, pungkasnya.
Jelas sudah di zaman politik pasti ada dugaan indikasi kelalaian oleh petugas KPU,KPPS,hingga BAWASLU,PANWASCAM,hal tersebut agar memberikan keterangan berita acara,terkait adanya 20 kertas surat suara wilayah dapil dua masuk ke wilayah dapil satu TPS 04 untuk pemilihan Caleg ( DPRD ),didusun tiga desa gambus laut kecamatan lima puluh pesisir kepada Wartawan Media Mabes News.Com / Wartawan Media Kompas 86.Com.
Pertanyaan :
1).keberadaan 20 kertas surat suara Caleg ( DPRD ) Dapil dua apakah kembali ke KPU…?
2).keberadaan 20 kertas surat suara Caleg ( DPRD ) Dapil dua itu apakah pencoblosan lagi…?
3).dimana keberadaan 20 kertas surat suara Caleg ( DPRD ) Dapil dua…?
Tembusan :
1).KPU
2).BAWASLU
3).PTPS SUMATERA UTARA
4).PPK (panitia pemilihan kecamatan)
5).PPS (panitia pungutan suara)
6).KPPS
( PG / RS ).