Tegaa ! Seorang Kakek Cabuli Cucunya Usia 4 Tahun Di Ciduk Polisi Majalengka

Polri241 views

 

MABESNEWS.COM|- Polres Majalengka – Jajaran Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar, telah menciduk pelaku pencabulan terhadap anak perempuan usia 4 Tahun di wilayah Desa Cingambul, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Senin (13/2/2023).

Diketahui, pelaku inisial CI (46) Tahun warga Desa Cingambul, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, CI ini merupakan kakek tiri dari korban inisial AA (4) Tahun,” terang Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H, Samosir, Kasi Propam Polres Majalengka, AKP Sarjiyo disaat Konferensi Pers di Halaman Reskrim Polres Majalengka.

 

“Pada tanggal 19 Januari 2023 kita mendapatkan laporan dari masyarakat, pada tanggal 17 Desember 2022 ada seorang kakek tirinya, korban CI (46) Tahun telah melakukan pencabulan terhadap cucunya inisial AA (4) Tahun.”

 

Kapolres Majalengka juga menjelaskan, pelaku CI (46) Tahun melakukan pencabulan kepada korban dengan cara awalnya memasukkan jarinya ke dalam vagina korban saat menceboki atau membersihkan kemaluan korban sesaat setelah buang air kecil.

 

Dan saat itu korban kesakitan dan sempat terdengar oleh kakak kandungnya namun tersangka melakukan pengancaman terhadap anak korban agar tidak melaporkan perbuatannya tersebut kepada orang lain, kata AKBP Edwin Affandi.

 

“Pelaku CI (46) Tahun dijerat dengan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun o”tutup AKBP Edwin Affandi. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *