Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab Dan CT Scan Kejagung

Polri106 views

MabesNews.com – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan Korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat Kedokteran CT Scan di RSUD, Dr. Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka Drg. RP, Kamis (1/2/2024).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan Korupsi ini terjadi pada Tahun 2012 dimana RSUD, Dr. Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat Kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD Tahun Anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp. 17.050.000.000 dan CT Scan Rp. 14.500.000.000.

Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak Tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.

“Pada tanggal 10 November Tahun 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” kata Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pada tanggal 25 November Tahun 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil mau pun materil yang harus dipenuhi penyidik.

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil mau pun materil, kemudian pada 16 Januari Tahun 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp. 13.213.174.883, tutur Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. Pewarta : (Markus.T).