MABESNEWS.COM|Jakarta – KPK menanggapi perihal skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang merosot empat poin di angka 34 pada tahun 2022. Menurut KPK, hanya Indonesia yang ramai dengan penurunan IPK.
“Saya kira mungkin negara lain tidak terlalu ramai seperti kita ya Indonesia, berarti kemudian fokusnya hanya seolah-seolah ini jadi tanggung jawab KPK ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam diskusi Total Politik dengan tema Persepsi Korupsi Melorot, Kinerja Pemberantasan Korupsi Disorot, di Warung WOW KWB, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).
Ali mengatakan KPK telah mencoba untuk membedah indikator IPK. Dia menyebut di 2022, ada delapan dari sembilan komponen yang dinilai dalam IPK, sehingga rata-rata IPK menjadi 34.”Banyak hal yang harus kita bedah, apa itu IPK, nah di KPK sendiri mencoba untuk serius apa itu IPK? Kita bedah, apa sih komponennya dari IPK ini?” ujarnya.”Sebenarnya kita tahu, ada sembilan komponen ya, tapi indikator di 2022 itu yang dipakai cuma delapan komponen, delapan indikator itu, berbeda dengan tahun 2022,” sambung dia.
“Yang turun kan 3 ya kemarin, yang satu itu kan naik, dan ada yang tetap, ini rata-rata menjadi 34, artinya kalau kita berbicara komponen dari IPK ini, maka kita harus objektif siapa saja harus bertanggung jawab, banyak komponen yang harus bertanggung jawab disitu, dari mulai KPK sendiri, iya, kita juga harus mulai dari itu, salah satunya tentu, tapi kemudian tidak semua diarahkan kepada KPK,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan semua pihak harus memikirkan solusi dari penurunan IPK tersebut. Dia mengatakan KPK juga telah menyiapkan sejumlah solusi untuk kenaikan IPK di 2023.
“Sehingga seharusnya IPK itu apa solusinya? Karena kita semua bertanggung jawab, tidak boleh saling menyalahkan dan KPK tidak akan menyalahkan siapapun, ada solusinya ke depan kalau kita memang mau berkomitmen untuk memperbaiki angka IPK ini, kalau kita sepakat juga IPK ini penting,” ungkapnya.
“Karena banyak sekali komponen-komponen, KPK sudah bedah, bedah satu persatu, apa saja dan KPK menawarkan apa yang harus dilakukan di 2023 mendatang,” imbuhnya. (supriyadi)