Camat Julok DidugaTerkesan Ciptakan Konflik Regulasi Dengan Kepala Desa Julok

Pemerintah464 views

 

MABESNEWS.COM |Aceh Timur – Sungguh sesuatu yang sangat ironis dimana camat yang mempunyai tugas pokok fungsi sebagai kordinator tehnis Desa yang berada di kecamatan.
Namun ada pula oknum Camat yang melakukan olah putar balik aturan dan kebijakan, sehingga menjadi rancu dan salah kaprah.

Sebagaimana yang telah terjadi di Desa Blang Pauh Dua Kecamatan Julok seorang camat melakukan pemaksaan berbagai kebijakan untuk dijalankan oleh Keuchik, sehingga ujung ujungnya Keuchik harus berurusan dengan inspektorat kabupaten Aceh timur.

Diduga oknum Anggota Tuha Peut yang dikomandoi oleh oknum Anti Pemerintah Desa meminta inspektorat periksa pelaksanaan keuangan Desa Blang Pauh Dua khusus Anggaran Tahun 2021 dan 2022. sementara alasan Tim inspektorat pemeriksaan reguler.

Sementara itu Keuangan BUMG desa Blang pauh dua yang sarat permasalahan luput dari Audit Inspektorat,
Sebagaimana diungkapkan oleh ketua TPG desa Blang pauh dua Zulkhairi, “Laporan Keuangan dan aset BUMG desa tersebut sudah pernah dipertanyakan kepada mantan Keuchik Blang pauh dua mahdian dan kepada ketua BUMG Blang pauh dua Indra zahidin tapi tidak ada membuahkan hasil, bahkan BUMG yang bermasalah dan Fiktip tersebut tidak mau di Audit oleh Inspektorat” Ungkap Ketua TPG Zulkhairi Sabtu (11/02)

Tidak hanya itu Ketua TPG menghadap dengan camat julok untuk membicarakan permasalah BUMG desa Blang pauh dua, camat menjanjikan akan menyelesaikan permasalah itu,
tapi sudah hampir 3 tahun belum juga ada titik temu, yang aneh nya ketika inspektorat kabupaten Aceh timur mengaudit dana desa Blang pauh dua kenapa Keuangan BUMG tidak di periksa, berulangkali ketua TPG Blang pauh dua mempertanyakan kepeda tim inspektorat yang turun ke desa Blang pauh dua, masalah BUMG, tanggapan tim inspektorat menjelaskan kerena tidak dalam agenda pemeriksaan mareka, maka BUMG belum bisa Meraka periksa, tim menyarankan kepada ketua TPG Blang pauh dua, untuk membuat laporan tentang BUMG ke inspektorat kabupaten Aceh timur” terang Zulkhairi.

Terpisah menanggapi tuduhan Ketua Panwascam Julok Bahrum Wakidin tentang pergantian ketua TPG sudah pernah dilakukan,
“bukan dalam rapat TPG, tapi secara arogan oknum anggota TPG yang melakukan, menyuruh secara paksa anggota TPG lain untuk menandatangani
supaya ketua TPG diganti, terbukti setelah ada musyawarah di aula kantor camat julok yang hadir camat julok mukim Indra Cahya , Babinsa Blang pauh dua, Babinkantibmas, dan seluruh anggota TPG, pengakuaan wakil ketua TPG Muhammad Hanapiah dan anggota TPG Junaidi Ilyas, mengaku mareka di suruh tanda tangan secara paksa oleh oknum-oknum di desa Blang pauh dua. dan Bahron Walidin sudah lama pengundurkan diri dari anggota tpg Blang Pauh Dua, suratnya juga di tembuskan kepada ketua tpg Blang pauh dua” Tutup Zulkhairi selaku ketua TPG Desa Blang Pauh Dua.

Yus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *