MabesNews.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik di Indonesia memberikan penganugerahan terhadap Kementerian/Lembaga yang merupakan Penyelenggara Pelayan Publik yang telah berhasil mengimplementasikan Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam pelayanan di unit kerjanya.
Sebagai salah satu Penyelenggara Pelayanan Publik yang terus melakukan inovasi dan perbaikan dalam berbagai sisi pelayanannya, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara turut dianugerahi Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dengan nilai 95,63 Zona Hijau Predikat Kualitas Tertinggi oleh Ombudsman RI pada Selasa (16/01/2024) bertempat di Aula lantai 3 Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.
Tidak hanya Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, seluruh satuan kerja dibawah Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta berhasil mendapatkan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 oleh Ombudsman RI. Berikut nilai dan predikat masing-masing satuan kerja.
1. Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta : 91,45
2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara : 95,63
3. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat : 95,54
4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat : 91,25
5. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan : 90,42
6. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur : 84,44
Penganugerahan ini merupakan salah satu capaian di awal tahun 2024 bagi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, diketahui bahwa penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolak ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Penghargaan untuk Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara diserahkan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Taufik S.Wibowo. Kakan Taufik mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran, Taufik mengatakan bahwa prestasi yang saat ini telah didapatkan adalah hasil kerja keras bersama seluruh pegawai, oleh karena itu prestasi ini harus bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi kedepannya.
Dalam sambutannya Kakanwil Wartomo menambahkan, “Besar harapan saya dengan adanya prestasi yang diberikan oleh Ombudsman RI menjadi awal dari proses kita menjadi instansi yang berstandar dunia. Selain itu, catatan dan masukan dari Ombudsman RI juga harus dijadikan atensi bersama sebagai batu loncatan kita untuk menjadi jauh lebih baik lagi.”.
Selain itu, Dedy Irsan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya menyatakan bahwa Penganugerahan ini telah dilakukan rutin sejak tahun 2014 hingga saat ini. Dalam perjalannya telah terjadi banyak perubahan dari segi aspek penilaian yang dilakukan.
“Setiap variabel dalam aspek penilaian kami berhasil dipenuhi oleh Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta juga Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. Kami berharap bahwa dengan penghargaan yang kami berikan, pelayanan publik yang diberikan dapat terus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi pengaduan terkait pelayanan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.” tutur Dedy.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Bidang Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta, dan Para Kepala Seksi Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta, (sumber jayaposnews) tandas. usin