Diduga oknum kepala Desa tapa Baru dan tangga rasa berkampanye untuk salah satu caleg DPRD.

Pemerintah185 views

MabesNews.com,  Kab Empat Lawang,  Prov Sumsel – Diduga oknum Kepala Desa’tanga rasa dan kepala Desa tapa Baru kecamatan sikap dalam kabupaten empat Lawang tidak netral dalam menjalankan roda kepemerintahan

hal ini dibuktikan dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa dua oknum kepala Desa ini berkampanye dan menekankan masyarakat untuk memilih salah satu calon legislatif yang diusung mereka..

Menurut keterangan Narasumber berinisial jk warga Desa bandar aji kecamatan sikap dalam kepada awak media..kalau kedua oknum Kades ini melakukan kampanye dirumah Taufik warga Desa bandar aji kecamatan sikap dalam

Dalam kampanye nya kedua oknum kepala Desa ini menekan kan warga agar dalam pemilihan umum nanti untuk memilih calon legislatif DPRD dari partai amanat Nasional(PAN)no urut 3 Dapil 5.elva agustina ucap JK kepada awak media..

Padahal sudah diatur dalam undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 494.setiap ASN, TNI dan polri, kepala Desa, perangkat Desa/dan badan pemusya waratan Desa Yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3)dapat dipidana dengan kurungan satu tahun( 1th) Dan denda paling banyak 12.000.000

Untuk itu kami meminta pihak dari Bawaslu dan KPU kabupaten empat Lawang dapat memberi sanksi terhadap dua oknum kepala desa ini.