Kapolda Sumatera Utara selamat uang negara 310,18 M dan 14 kasus korupsi.

Pemerintah92 views

MabesNews.com, Sumatra Utara -Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi memaparkan, selama tahun 2023 pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara sebesar Rp 310,18 Miliar.

Jumlah tersebut dirincikan berdasarkan hasil pengungkapan korupsi, penyalahgunaan subsidi gas 3 kilogram, pencurian listrik hingga penyitaan aset negara.

Irjen Agung menyampaikan, selama tahun 2023 Subdit tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut menangani 14 kasus korupsi. Dari penanganan ini diselamatkan keuangan negara sebesar Rp60 Miliar.

 

“Pengungkapan terhadap kekayaan negara selama 2023, total penyelamatan uang negara 310,18 Miliar. Ini terdiri dari 14 kasus korupsi 60 Miliar, “kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, dalam acara refleksi Akhir Tahun 2023 di Polda Sumut, Jumat (29/12/2023).

 

Selanjutnya, Polda Sumut juga berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan subsidi gas 3 Kilogram, bahan bakar minyak senilai 2,33 Miliar.

 

Penyalahgunaan Subsidi menjadi prioritas Irjen Agung karena merugikan masyarakat dengan adanya kelangkaan dan naiknya harga.

 

“terkait dengan 12 kasus penyalahgunaan subsidi baik minyak maupun subsidi gas yang gas 3 kilogram dioplos 2,33 Miliar.”

Kemudian, Polda Sumut juga berhasil membongkar pencurian arus listrik perusahaan listrik negara (PLN) dari 57 titik tambang Bitcoin di wilayah Sumatera Utara.

Pencurian ini merugikan negara sebesar Rp 19,7 Miliar. Saat ini kasusnya masih terus bergulir.

Selanjutnya, ada penyitaan aset negara yang dilakukan Polisi dengan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 28,15 miliar berupa tanah, gudang dan lainnya.

“Kita juga mengungkap pencurian listrik yang ternyata juga dilakukan secara sistematis, terorganisir untuk bisnis penambangan Bitcoin 19,7 Miliar yang kita temukan 57 titik di Sumatera Utara.Kita juga membantu proses penyitaan aset-aset blbi di wilayah Sumatera Utara dengan total 28,15 Miliar dalam bentuk tanah, gudang dan lainnya.”