Dukung Jurnalis, GMBI Jawa Timur Desak Dinas Terbuka Soal Ijin RHU.

Pemerintah508 views

MabesNews.com | Surabaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur mengecam terjadinya kekerasan terhadap Jurnalis yang terjadi di seberang Diskotik Ibiza Club Surabaya 20 Januari lalu. Status legalitas hukum Rumah Hiburan Umum (RHU) yang dipertanyakan insan pers harus didukung demi tegaknya aturan yang ada.

Keprihatinan tersebut disampaikan Ketua GMBI Jawa Timur, Sugeng saat dihubungi. melalui sambungan selular, Rabu (1/2/2023). Ia bahkan kekerasan yang terjadi adalah aksi premanisme.

“Atas nama Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial Jawa Timur, LSM GMBI menyampaikan keprihatinan yang sagat mendalam atas peristiwa yang dialami rekan-rekan wartawan pada Jumat 20 Januari lalu. Dimana dalam melakukan pekerjaan jurnalistiknya, 5 wartawan mendapatkan perlakuan kekerasan yang sangat tidak pantas. Bahkan, saya katakan ini adalah aksi premanisme,” kata Sugeng.

Ia mengingatkan semua pihak agar menghormati profesi jurnalis. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, insan pers dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Peran penting jurnalis dalam memastikan semua aturan berjalan sesuai dengan fungsinya ada pada fungsi kontrol sosial.

“Kami faham sekali bagaimana beratnya funsi itu diemban oleh pers. Sebagaimana GMBI sebagai sebuah LSM juga mengemban tugas yang sama sebagai kontrol sosial. Hanya saja kita berjalan dalam tupoksi yang berbeda,” imbuhnya.

Karena itu, Sugeng berharap para jurnalis tidak mundur dalam menjalankan perannya. Tetap mengungkap apakah benar salah satu RHU di Surabaya tersebut mempunyai ijin operasi atau tidak.

“GMBI siap mengawal kasus ini. Mari kita berjalan beriringan untuk mengetahui kejelasannya. Apakah benar RHU tersebut seharusnya disegel atau tidak,” tegasnya.

Kepada dinas-dinas terkait, Ketua GMBI Jawa Timur ini meminta agar menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaksana aturan secara maksimal. Jangan sampai ada oknum yang bermain dibalik aturan. Keberadaan usaha rumah hiburan dan yang sejenis harus punya legal formal yang jelas. Agar keberadaannya memberikan kontribusi yang bagus bagi PAD yang ada di Surabaya.

“Jangan ada kongkalikong. Kalau ada oknum-oknum yang bermain, ya harus ditindak,” seru Sugeng.

Ia menambahkan, di era keterbukaan, semua harus transparan dan bersama-sama tunduk dan taat pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ungkapnya, GMBI Jawa Timur akan melakukan audiensi kepada dinas-dias terkait untuk mengungkap “misteri” yang membuat jurnalis mendapatkan persekusi.

“Dinas-dinas terkait harus terbuka untuk memberikan informasi apakah ijin itu sudah ada atau tidak. Mereka punya kewajiban untuk itu dan kami selaku LSM punya hak untuk meminta informasi itu. Kalau tidak terbuka, maka masuk dalam perbuatan melawan hukum. Harus dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Sugeng.

Karena masalah perijinan salah satu THU di Surabaya tersebut telah menjadi perhatian publik dan ada 5 jurnalis yang menjadi korban persekusi, GMBI Jawa Timur mengaku akan ikut mendalami. Bahkan mendorong hingga dilakukan dengar pendapat dengan para wakil rakyat.

“GMBI siap mengawal kasus ini sampai ke dinas terkait. Bahkan GMBI siap mengawal kasus ini sampai ke hearing ke DPRD Provinsi Jawa Timur,” seru Sugeng.

Kepada GMBI tingkat distrik yang ada dibawah kepemimpinannya, Sugeng berpesan agar berkolaborasi dengan jurnalis yang ada di Jawa Timur dalam menjalankan fungsi kontrolnya. Ia juga meminta kepada pimpinan distrik kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk memastikan agar semua RHU di Jawa Timur tidak ada yang beroperasi secara ilegal karena tak memiliki ijin.

“Karea ini adalah satu diantara 5 program utama GMBI Jawa Timur di tahun 2023 ini,” pungkasnya. ( Saleh supriyanto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *