DEPOSITO PT. POOL ADVISTA FINANCE, TBK RP 13,5 MILIAR TIDAK DIBAYAR OLEH PT. BANK VICTORIA SYARIAH

Pemerintah172 views

MabesNews–JAKARTA, 19 Desember 2023-PT Pool Advista Finance, Tbk (POLA) mengumumkan kepemilikan dana deposito Perseroan senilai Rp 13,5 miliar di PT Bank Victoria Syariah (BVS). Namun deposito tersebut tidak dibayarkan oleh BVS, dengan alasan dana deposito POLA telah digelapkan oleh oknum karyawan BVS sendiri. Informası ini pun diketahui oleh POLA sebagai pemilik dana deposito ketika dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan

Direktur Utama PT Pool Advista Finance Tbk, Djoni Widjanarko dalam Public Expose POLA di Jakarta, Selasa (19/12/2023) menjelaskan, Perseroan telah menjadi nasabah BVS sejak tahun 2017 “Tetapi status dana deposito yang raib itu secara resmi kami ketahui pada saat dimintai keterangan atau informasi oleh Bareskrim POLRI pada bulan April 2023,” ungkap Djoni Widjanarko

POLA menduga pembobolan ini dilakukan sudah sejak beberapa waktu yang lalu, akibat tata kelola dan sistem risk management dan pengawasan yang buruk dari BVS “Kami menduga pembobolan terjadi karena kelemahan sistem dan prosedur operasi serta tidak berjalannya pengawasan dari internal audit BVS,” tegas Djoni Widjanarko

Hal itu berdasarkan dokumen mutası rekening yang POLA dapatkan, terdapat beberapa rekening nasabah yang digunakan untuk transaksi ilegal tanpa nasabah tersebut mengetahuinya dan menandatangani transaksi tersebut.

Menyadari kejanggalan mutasi rekening tersebut, Djoni Widjanarko mengungkapkan bahwa POLA telah melaporkan kejadian tersebut dengan surat sebanyak lima kali kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti dugaan fraud tersebut

“Surat pertama kali tanggal 15 Februari 2023 kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan perlindungan Konsumen, serta Direktur Pengawasan Bank Syariah dan terakhir kepada Ketua OJK POLA memohon agar OJK bisa mengingatkan kepada BVS untuk bertanggung jawab dan melakukan pembayaran sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/РОЈК 07/2022

Ketentuan Pasal 8 ayat (1) menyatakan: “PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK”

“POLA berharap OJK segera bertindak terhadap BVS yang telah melanggar aturan yang dibuat OJK demi pulihnya sistem keuangan yang terganggu dan kewibawaan OJK selaku otoritas tertinggi yang melaksanakan dan mengawasi kegiatan di sektor keuangan,” harap Djoni Widjanarko

Mengingat, hingga saat ini Bank VS tetap tidak melakukan pembayaran walaupun telah beberapa kali disurati dan bahkan telah diberikan somasi. (Djoni)