PROYEK PEMASANGAN TURAP DI WILAYAH KECAMATAN PAKUHAJI Di DUGA ADA NYA INDIKASI INDIKASI KORUPSI DAN LANGGAR UU KIP SERTA K 3

Pemerintah324 views

MabesNews.com, Tangerang – Sangat miris Proyek pengerjaan pemerintah yang marak terjadi di wilayah kabupaten tangerang cenderung tidak sesuai dan terlebih asal asalan, karena terdapat beberapa kejanggalan di temukan di lokasi Pengerjaan proyek tersebut.

Pengerjaan proyek pemerintah berada di kampung Babulak Empetan Rt 01/07 Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Rabu 06-12-2023.

Dan di lokasi proyek tidak di ketemukan nya atau tidak terpasang papan Keterbukaan informasi Publik atau KIP, yang mana sudah Jelas melanggar UU no 14 tahun 2008 dan mana di tegas kan dalam pasal 28 F Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebut kan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujud kan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan, tapi masih saja banyak oknum Kontraktor yang membandel melangar UU tersebut.

Saat awak media turun kelapangan investigasi mandiri, menemukan bahwa tidak ada pengalian terlebih dahulu pada saat pengerjaan turap tersebut, dan saat di konfirmasi salah satu pekerja enggan untuk menyebutkan nama nya ” saya cuma kerja pak” ujar nya dan sampai berita di terbit kan belum juga yang bisa di konfirmasi.

Di mohon pada para intansi agar turun kelapangan untuk mengkroscek kembali pekerjaan tersebut apakah sesuai dengan RAB atau tidak dan kami mohon para intansi coba jangan pada tutup mata dengan ada nya proyek tersebut.

(Udin B.)