MabesNews.com, Rokan Hilir – Ternyata pemuda inisial AA alias Aldi Kacang (21) alamat Dusun Pematang Lada Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan, bersama temannya yang masih remaja dibawah umur inisial MA alias Arif (16) alamat Jln Sulun Kelurahan Simpang Kanan, adalah spesialis pelaku curi HP saat warga sedang tidur.
Korban lain di tempat berbeda sebelumnya, seorang emak- emak mengurus rumah tangga bernama Wagiem alias Mamak Dimas (52) yang mengalami kecurian 3 unit HP yang digasak oleh kedua pelaku tersebut dirumahnya yang beralamat di Jln Lorong Gelap Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu 25 November 2023 Pukul 22.00 WIB, lalu. dan uang tunai sejumlah 6 ratusan ribu rupiah pun turut lenyap.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya Pengungkapan dan penangkapan 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, oleh Polsek Simpang Kanan tersebut.
Ternyata, yang bersangkutan terkait dengan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilaporkan korban lainnya atas nama saudari Wagiem alias Mamak Dimas yang melaporkan kejadian kehilangan 3 unit HP yakni, 1 unit HP Vivo Y02 warna krim, 1 unit HP Realmi C11 warna biru dan 1 unit HP Nokia Senter warna hijau,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Kronologisnya saat pelapor bersama dengan 3 orang anak pelapor tidur malam dan menyimpan HP-HPnya itu di bawah 2 buah bantal, Lalu pada sekira jam 03.00 wib pelapor terbangun dari tidur hendak ke kamar mandi, dan selesai dari kamar mandi pelapor meilhat 3 HP masih berada di bawah bantal di dalam kamar pelapor.
Setelah sholat subuh, tepatnya pada sekira jam 06.00 wib, pelapor mengecek dompet besar yang sebelumnya berisi uang sebesar Rp. 60.000,- yang sebelumnya pelapor letak di lantai dekat keranjang dibelakang lemari ruang tamu sudah tidak ada isinya. Mengetahui hal tersebut pelapor lanjut mengecek dompet kecil yang sebelumnya berisi uang sebesar Rp. 600.000,- yang sebelumnya pelapor simpan di bawah rak digital di ruang tamu, dan ternyata dompetnya sudah tidak ada lagi.
Setelah itu pelapor langsung keluar rumah, dan ternyata dompet kecil pelapor tersebut sudah terletak di atas rumput di dekat pintu dapur, dan setelah pelapor cek ternyata uangnya sebesar Rp. 600.000,- sudah hilang.
Dengan adanya peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- sehingga membuat laporan di Kantor Polsek Simpang Kanan.
Untuk diketahui Kedua saudara tersangka telah ditangkap pada Minggu 3 Desember 2023 Pukul 17.00 WIB. di aksi kedua kalinya terhadap korban atas nama saudara Wasim (50 ) yang mengalami kehilangan 3 unit HP saat sedang tidur malam dirumahnya yang beralamat di Suka Damai Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil. Pada Rabu 28 November 2023 Pukul 23.00 WIB. Untuk BB 1 buah kotak handphone VIVO Y02,” tutupnya.
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil.
(Kaperwil Prov Riau/SB.)