MabesNews.com, Batam| Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam H Jefridin, memimpin jalannya Rapat Pertimbangan FPRD Kota Batam, di Kantor Walikota Batam, Rabu (15/11/2023).
Dalam pertemuan dikaji beberapa Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Bulan November 2023 di Kota Batam.
Dengan berbagai pertimbangan dan pembahasan dalam forum, didapati hasil dari 32 Permohonan PKKPR berusaha dan non berusaha Bulan November 2023, sebanyak 14 permohonan disetujui, tiga permohonan ditunda, dan 15 permohonan ditolak.
“Pada pertemuan ini dibahas sebanyak 32 permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” kata Jefridin, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri.
Tegasnya, pembahasan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Batam di bawah arahan Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), untuk meningkatkan layanan persyaratan dasar perizinan kepada investor/badan usaha dan masyarakat, baik berusaha dan non berusaha dengan memberikan kemudahan dalam PKKPR.
“Masih ada beberapa permohoanan yang perlu dilakukan pembahasan kembali, atau ditunda dengan berbagai catatan. Dan beberapa masih memerlukan pemenuhan rencana teknis yang lebih detail,” jelasnya.
Beberapa permohonan yang masih ditunda dengan catatan, karena dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, kerusakan lingkungan, dan gangguan terhadap fungsi objek vital.
Seperti menyangkut dengan sistem drainase, fasilitas umum, fasilitas sosial, kawasan hutan dan sebagainya.
Selain itu, dalam pembahasan ini juga Jefridin berharap dapat memberikan kepastian lahan untuk lahan-lahan yang dibutuhkan Pemko Batam.
Seperti pembangunan sekolah, puskesmas dan rencana pemekaran sesuai dengan rencana kajian FPRD, dari 12 Kecamatan di Kota Batam yang akan dikembangkan menjadi 22 Kecamatan. (Nursalim Turatea).