MabesNews.Com – LAMPUNG TIMUR – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menjemput paksa seorang warga Jawa Barat, karena diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (11/11), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah IS (51) warga Cirebon Jawa Barat.
Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan, terhadap RS (32) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Peristiwa kejahatan diduga terjadi pada periode tahun 2015 hingga 2016, dengan cara memesan buah pepaya dari korban, tetapi tidak melakukan pembayaran sesuai komitmen awal, sehingga akibatnya korban mengalami kerugian lebih dari 720 juta rupiah.
Korban yang mengalami kerugian lumayan besar ini, selanjutnya melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya tersebut, kepada Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah Jawa Barat, tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 375 tentang penipuan dan atau penggelapan.
(Sky/red)