Modus Sambung Kredit Mobil Hingga Tipu Korban Ratusan Juta, Dilaporkan ke Polres Rohil

Polri160 views

MabesNews.com, Rokan Hilir – Diduga tipu korbannya dengan modus sambung kredit mobil, Pria inisial ES alias Dedi (21) alamat Kelurahan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan hilir. Dilaporkan ke SPKT Polres Rohil. Jum’at 10 November 2023, Pukul 13.07. WIB.

ES alias Dedi dilaporkan Korban Muhammad Ranto (47) alamat Jln Tuanku Tambusai Kepenghuluab Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Karena merasa dirugikan ratusan juta rupiah dan tidak terima perbuatannya telah membawa mobil miliknya, pada Jumat 6 Oktober 2023. Pukul 10.00. WIB. Lalu, lantas tidak kunjung dikembalikan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh.Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk. Membenarkan

telah diterimanya Laporan Polisi dan pengungkapan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.

Kronologisnya, Pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar Jam 10.00. Wib tepatnya dirumah pelapor sendiri yang beralamat Jl. Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih, terlapor datang ke rumah menjumpai pelapor dengan membawa saksi saudara Budi Hermanto (22) dan Nurmala ( (20) mengatakan kepada pelapor,” bang ini ada kawan yang mau menyambungkan kredit mobil abang”, lalu pelapor menjawab “kita harus melalui lesing dulu, “emang berapa Dp mobilnya bang? Pelapor menjawab Rp 19 juta rupiah.

Dan terlapor menitipkan uang jaminan Rp 9 juta rupiah dan mengatakan nanti pada hari senin tanggal 09 Oktober 2023 tepatnya siang hari kita jumpa di lesing bagan batu setelah uang diberikan kepada pelapor, kemudian terlapor meminta agar mobil nya bisa dibawa oleh terlapor ke kubu tempat terlapor tinggal, dan unit mobil tersebut dibawa terlapor dan sampai saat ini Unit tidak dikembalikan, atas kejadian ini korban merasa tertipu dan dirugikan sebesar Rp 136.800.000.- dan melaporkan kejadiannya ke Polres Rohil,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Adapun mobil tersebut adalah pickup Grandmax merk Daihatsu, Grandmax PS 1,5 PU No Rangka : MHKP3CA1JJK175402 No Rangka 3SZDGR0927 No Pol: BM 8794 FC Nomor BPKB : NO N07723224 warna Putih BPKB atas nama saudara Kasino,” imbuhnya.

 

(Kaparwil Riau/SB)