Ismail Marabessy Menyebut Bahwa Pembatalan Putusan MK Bukan Merupakan Wewenang MKMK

Pemerintah162 views

Mabesnews.com, Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menegaskan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) – wakil presiden (wapres).

Ismail Marasabessy (Direktur Eksekutif;DPN LKPHI) menyebut pembatalan putusan MK bukan merupakan wewenang MKMK.

“MKMK itu hanya diberi kewenangan memutus secara etik berkaitan dengan perilaku hakim, sehingga menjadi salah kaprah bila membatalkan putusan MK”.terang nya

Ia menjabarkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 7 di jelaskan putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai di ucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

“Artinya putusan MK mengikat secara Hukum, tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk membaltakan”. Lanjutnya

Dengan demikian Ismail pun menilai bahwa proses etik perilaku hakim melalui MKMK tidak akan mempengaruhi putusan MK terhadap usia capres-cawapres.

Bahkan menurutnya kehadiran Putusan MK soal batas capres – cawapres justru membuka ruang dan kesempatan kepada generasi muda untuk ikut berkontestasi dalam pemilu.

“Anak Muda akan memiliki ruang dan berkontribusi secara aktif dalam perubahan politik, dan ini baik untuk transisi kepemimpinan di masa depan menyambut bonus demografi”. Kata Ismail

Lebih lanjut, Ismail Marasabessy sangat yakin apa yang di putuskan oleh MK akan membawa dampak baik terhadap Pemilu 2024 mendatang.

“Pemilu 2024 Pasti berjalan dengan demokratis dan pastinya terdapat suka cita menyambut Pimpinan yang baru” tegas Marasabessy.

Sebelumnya, MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

(Raimon R).