MabesNews.com, Kab. Tangerang – Marak nya bisnis haram ilegal perdagangan manusia diduga kuat transaksi jual diri melalui aplikasi michat dan sipelaku pun sering gunta ganti nama profil michat tersebut meraja rela dimana-mana kota mau pun kabupaten sering di gunakan tempat untuk bermesum.
Itu adalah apartemen kosan kontrakan hotel bagi para pekerja (PSK) yang di sebut BO melalui michat bertransaksi bisnis haram ilegal yang di fasilitasi tempat oleh mucikari atau makelar.
Untuk para pasangan kumpul kebo yang berstatus bukan suami/istri yang sah di mata negara mau pun hukum seperti itu lalu kemudian, ucap tokoh ulama dan tokoh masyarakat meminta kepada seluruh lapisan aparat penegak perda sat pol pp mau pun aparat penegak hukum (APH) pada hari sabtu, 04-11-2023, september segera lakukan tindakan tegas bagi para pelaku yang diduga kuat bisnis haram ilegal perdagangan manusia atau.
“Jual diri bertransaksi melalui aplikasi michat dijadikan ladang bisnis haram oleh para pelaku pekerja (PSK) boking order (BO) harapan kedepan, tokoh ulama dan tokoh masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum (APH) atau aparat penegak perda segera melakukan tindakan tegas jangan menutup mata dengan ada nya bisnis-bisnis haram ilegal seperti ini menjamur dimana-mana karena tidak baik juga untuk generasi penerus anak-anak bangsa bisa terpengaruh dengan ada nya bisnis haram yang diduga kuat bertransaksi jual diri atau perdagangan manusia, di fasilitasi tempat dan gaji oleh mucikari tersebut kemudian di pekerjakan sebagai (PSK) untuk melayani para tamu-tamu hidung belang yang ingin berkencan dan dilayani seperti itu jelasnya, tandas. (usin)