MabesNews.com, Tanjung Redeb – Sudah sebulan lebih kasus pengeroyokan wartawan yang terjadi di SPBU Km. 5 kec. Tanjung Redeb, belum ada informasi dilakukan Please Release oleh aparat penegak hukum Polres Berau, menurut teman-teman media, Dirasa Polres Berau, diduga masih belum melakukan pengembangan apa-apa terhadap beberapa pelaku pengeroyokan yang terjadi di SPBU km. 5 Tanjung Redeb, menurut Vidio yang beredar, diduga para pelaku berjumlah 6 orang, namun yang ditahan hanya 2 orang saja, hal ini yang menjadi Pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum Polres Berau yang ada, teman-teman media yang ada di kabupaten Berau maupun yang ada di Balikpapan, mengatakan Aparat Penegak hukum kita, bekerjalah secara profesional sesuai amanat undang-undang yang ada di Negara Republik Indonesia. Senin, (23/10/2023), kabupaten berau, Kaltim.
Lembaga Bantuan Hukum Kontributor Wartawan kabupaten berau pun menyoroti lambannya penegakan hukum terkait kasus pengeroyokan salah seorang wartawan,
hingga kini dirasa masih belum ada perkembangan sama sekali.
Untuk itulah LBHK Wartawan Berau mendesak Kapolres Berau agar melakukan Please Release terkait perkembangan para tersangka pengeroyokan, agar teman-teman media dan publik tahu, sudah sampai sejauh mana perkembangan kasusnya berjalan.
“Informasi dari korban wartawan, saat bincang-bincang bahwa ada sih upaya beberapa orang tertentu yang ingin melakukan pendekatan terhadap korban guna membicarakan kasus yang dihadapi para pelaku, namun korban menyampaikan tetap maju dan tidak akan pernah mundur, dikatakan biarlah proses hukum tetap berjalan, dan meminta kepada penegak hukum yang ada agar tetap melakukan tugasnya sesuai undang-undang yang berlaku.”
“Diakuinya memang ada upaya dari pihak-pihak tertentu ingin perkara pengeroyokan akan di bawa ke jalur Restorative Justice, namun korban menolak dan tetap bersikukuh pada pendiriannya, agar prosesnya agar tetap berjalan, agar membuat efek jera bagi sipelaku dan masyarakat luas untuk kedepannya.” Pungkasnya.
“LBHK Wartawan kabupaten Berau, akan terus mengawal kasus Pengeroyokan yang menimpa rekan kami salah seorang wartawan Buser Bhayangkara 74, hingga di pengadilan, dan meminta aparat penegak hukum Berau memanggil Pemilik SPBU Km. 5 , untuk bertanggung jawab terkait perlakuan anak buahnya dilapangan, terhadap pengeroyokan seorang rekan kami wartawan Buser Bhayangkara 74” tutupnya.
Samsul kaperwil Kaltim