Tim Unit Reskrim Polsek PKL Susu Berhasil Tangkap Buronan Di Sidikalang Kab Dairi Sumut

Pemerintah581 views

MabesNews.Com | Langkat — Tim unit Reskrim Polsek PKL Susu, Polres Langkat yang di pimpin IPDA Tomi Alvis Ginting S,H. berhasil tangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian yang sudah menjadi buron hampir 2 tahun, bernama Yudhistira Sanjaya, Alias Jaya, laki-laki 36 Thn di Jl. Merdeka, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Selasa, (17/01/2023).

Penangkapan tersebut atas laporan dari korban yang bernama Zul Ismail, laki-laki 31 tahun, Karyawan BUMN yang neralamat di Jl. Bajak V Gg Rukun VII Medan, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, korban menyewa rumah di Jn. PKL Berandan, Lingkar V, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan, PKL Susu, Kabupaten Langkat.

Ada 2 (Dua) Orang saksi yang bernama
Najmah Khiyaroh, Perempuan, umur 24 tahun, karyawan BUMN, Jln Bajak V Gg Rukun VII Medan, Kel Harjosari II, Kec Medan Amplas, Kota Medan. Dan Suwitri, Perempuan berumur 29 tahun, pekerjaan mengurus Rumah Tangga, yang beralamat di Dusun 1 Janggus, Desa Lubuk Kertang, Kecamatan, Berandan Barat, Kabupaten Langkat. Dan Bukti laporan polisi nomor: LP/42/VII/2021/SU/LKT/SEK- PKL Susu, Tanggal 05 Juli 2021

Tersangka Yudhistira Sanjaya Alias Jaya LK, 36 Thn, Wiraswasta, Alamat Jln Tambang Minyak GG Buntu, Kel Bukit Jengkol, Kec Pkl Susu, Kab Langkat.

Kronologis Kejadian Pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib, Pelapor bersama saksi Najmah (istri pelapor) pergi ke Medan dan menitipkan rumah sewanya kepada saksi Sawitri untuk menjaga rumah tersebut. Lalu pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021 sekira pukul 13.00 Wib, saksi Sawitri menelepon saksi Najmah untuk memberitahukan bahwa rumah sewa pelapor telah kemalingan.

Baca Juga ; HUT ke-273 Langkat Meriah, 2 Menteri & 3 Artis Hadir Dukung Syah Afandin Hingga 2029

Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 22.00 Wib pelapor beserta istri pelapor tiba di rumah sewanya dan melihat gagang pintu depan dan jendela kamar depan sudah dalam kondisi rusak bekas congkelan. Setelah dicek, ternyata barang-barang milik korban sudah banyak yang hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya melaporkan ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, Dengan Bukti Laporan Polisi Nomor LP/42/VII/2021/SU/LKT/ SEK, PKL Susu Tanggal 05 Juli 2021

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu terus melakukan penyelidikan terkait pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban. Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut adalah salah satu warga yang dikenal dengan nama panggilan JAYA, warga yang berdomisili di Kel. Beras Basah Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat, tidak jauh dari rumah korban. Kemudian Unit Reskrim melanjutkan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku tersebut.

Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 07.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa terduga pelaku An. JAYA sedang berada di wilayah Kec. Sidikalang Kab. Dairi. Kemudian atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, S.H. beserta tim Opsnal langsung berangkat menuju Kec. Sidikalang Kab. Dairi.

Sesampainya di Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berkoordinasi dengan Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Dairi. Selanjutnya setelah melakukan upaya pencarian, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu dan Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa terduga pelaku berada di Jln. Merdeka Kec. Sidikalang Kab. Dairi.

Kemudian sekira pukul 17.30 Wib dilakukan pengejaran ke lokasi keberadaan terduga pelaku. Setibanya di lokasi yang dimaksud, terduga pelaku An. JAYA terlihat sedang berjalan dan langsung dilakukan penangkapan. Saat diiterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban. Dengan Barang Bukti 1 (Satu) Unit TV Ukuran 32″ Mark Polytron Milik Korban

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses Hukum lebih lanjut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *