MabesNews.com, Majalengka – Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka menjadi saksi peluncuran strategi kolaborasi pelayanan perizinan secara cepat atau yang dikenal sebagai “Sakocepat,” yang diiringi dengan gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB), program tersebut digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab.Majalengka, program tersebut merupakan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perizinan khususnya bagi para pelaku UMKM selain itu program tersebut mendorong para Pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kegiatan berlangsung di Kecamatan Cikijing, Senin (02/10/2023).
Launching program Sikocepat tersebut dihadiri oleh Sekda, para Staf Ahli, Asiten Daerah Kab.Majalengka, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kab. Majalengka, berserta para Kepala OPD lainnya, Camat Cikijing, Camat Cingambul, unsur Muspika Kecamatan Cikijing dan Cingambul, para Kepala Desa se-Kecamtan Cikijing, serta para Pelaku UMKM di wilayah Cikjing dan Cingambul.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab.Majalengka, Drs. Ucu Sumarna,M.Si., menyampaikan bahwa inovasi strategi kolaboratif pelayanan perizinan secara cepat (Sakocepat) hadir untuk memberikan akses pelayanan perizinan yang mudah dan cepat bagi masyarakat terutama para pelaku UMKM di Kab.Majalengka, pelayanannya pun bisa diakses di Kecamatan dan Desa tanpa harus mengurus ke tingkat Kabupaten.
“Dengan program Sakocepat ini diharapkan dapat terwujudnya pelayanan perizinan berusaha bagi para pelaku UMKM secara cepat dan mudah, serta dapat meningkatkan jumlah para pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan bermodalkan cukup KTP dan KK saja dalam pengurusannya dengan biaya gratis,” Ucap Ucu.
Masih dikatakannya, adapun manfaat dan keuntungan memiliki NIB bagi para pelaku UMKM yaitu, mulai dari identitas yang terdaftar resmi, akses pasar yang lebih luas, hingga kemudahan terkait permodalan, alhamdulillah berdasarkan catatan absensi ada sekitar 350 pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Cikijing dan Cingambul mendaftar dalam kegiatan kali ini untuk mendapatkan NIB dan jumlah itu akan terus bertambah,”pungkasnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi,M.M.Pd., mengapresiasi Strategi “Sakocepat” untuk Peningkatan Perizinan UMKM di Kab.Majalengka, selain itu, dirinya menekankan pentingnya label “Majalengka” bagi produk UMKM yang ada di Kab.Majalengka, khususnya produk dari Cikijing dan Cingambul, hal tersebut untuk melindungi klaim atas produk tersebut dan memastikan bahwa produk-produk tersebut tetap menjadi aset Majalengka. Inovasi “Sakocepat” diharapkan menjadi tonggak penting dalam mendukung perkembangan UMKM di Kabupaten Majalengka, sambil menjaga identitas produk lokal.
“NIB juga menjadi syarat penting untuk pengajuan Standar Nasional Indonesia, Sertifikasi Halal, bantuan permodalan, juga untuk mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha,” paparnya.
“Mudah-mudahan dengan program Inovasi Sakocepat ini diharapkan dapat memberikan akses yang mudah dan juga cepat dalam pelayanan perizinan, sehingga masyarakat khususnya para pelaku UMKM di Kab.Majalengka yang saat ini hampir mencapai 75.000 dapat dengan mudah memperoleh manfaat dari program ini salah satunya tentang legalisasi produk mereka sebagai aset yang sangat penting bagi Kab.Majalengka, ” Pungkasnya.
( Didin. f )