Koordinator UPB Lamsel Di Duga sering Gadaikan Lahan Sawah Unit Produksi Benih

Pemerintah559 views

MabesNews.Com |Lampung Selatan – Berawal dari kebutuhan anggaran operasional Unit Produksi Benih(UPB) pada tahun 2021, Koordinator UPB Lamsel Mengadaikan sawah milik Negara di Desa Bandan hurip Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan tuai masalah. Minggu (8/1/2022 ).

Pasalnya, Sw Almarhum orang tua kandung dari Es telah menggadai sawah seluas tiga perempat hektar sebesar Rp.47.000.000 di areal Bandan Hurip Kecamatan Palas.

bermula Acep selaku koordinator UPB Lamsel, mendatangi Sw warga Desa Baktirasa kecamatan Sragi, untuk mengalihkan gadaian sawah, yang semula sawah tersebut tergadai kepada Jamal warga Sukapura kecamatan Sragi, sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua puluh juta rupiah )

karena sawah tersebut di minta Jamal untuk dia yang menggarap, maka Acep mengalihkan ke Suwandi sebesar Rp. 32.000.000 ( tiga puluh dua juta) di buatkan kwitansi tanda bukti transaksi, di saksikan oleh putra pertama Sw.

Beberapa Minggu kemudian Acep kembali mendatangi Sw untuk minta tambah uang , dengan alasan ada orang dari Dinas provinsi butuh setoran maka di tambahi lagi oleh Sw sebesar Rp. 15.000.000 di tuangkan di kwitansi.

jadi Sa’at ini sawah tersebut tergadai dengan Sw sebesar Rp. 47.000.000 ( empat puluh tujuh juta rupiah )

” Waktu itu Acep datang ke orang tua kita, akan mengalihkan gadaian sawah yang di gadai pak Jamal Sukapura, karena alasan Acep si Jamal Minta dia yang menggarap sawah tersebut, karena keluarga kami dan Acep hubungan baik maka di bantu oleh Bapak saat itu, saya sendiri yang menjadi saksinya pada saat itu,” ujar Es.

Lebih lanjut Es menjelaskan, Dengan berbagai alasan Acep sampai saat ini dana tersebut belum juga di kembalikan oleh Acep Ojat sebagai kordinator UPB walaupun sudah ada kesepakatan sebelumnya pengembaliannya.

” Kalau untuk bagi hasil dua kali belakang bapak masih kebagian, musim ini belum di kasih bagian Bapak,” ucap Es.

Namun di sayang kan Acep ajot tidak mengakui dan tidak ada kejelasan atau etikat baik bahkan yang sudah di janjikan akan mendapatkan bagian dari hasil pun sampai sekarang belum di berikan.

Ketika di konfirmasi di kantor UPB untuk perimbangan berita , berbeda dengan keterangan Acep yang mengatakan bahwa lahan sawah tersebut tidak ada masalah ataupun tidak. tergadai dengan siapapun, dia mengakui Pernah mengadaikan lahan tersebut kepada Jamal itupun sudah di ketahui Oleh Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Eko Dyah Purwaningsih yang sekarang menjabat sebagai sekertaris Dinas pertanian .

” Sawah ini tidak tergadai kepada siapapun, memang pernah saya gadaikan kepada pak Jamal sebesar Rp 20.000.000, inisiatif saya, itu pun sudah di ketahui oleh Dinas pertanian provinsi Ibu Eko Dyah, sekarang sudah saya tebus, cuma dua kali garap ( 1 Tahun ),” ungkap Acep.

Selanjutnya Acep juga tidak merasa menggadaikan lahan tersebut kepada almarhum Sw bantahnya.

Padahal di dalam transaksi pegadaian lahan sawah masih tersimpan rapi bukti kwitansi pembayarannya, pihak ahli waris, menunggu etikat baik Acep Ojat.(rif,suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *