MABESNEWS.COM, Palangka Raya – Polda Kalteng bergerak cepat untuk menangggapi laporan masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas perjudian sabung ayam pada wilayah hukumnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasatsamapta, AKP Gatoot Sisworo bersama para personel dan Unit SPKT pun mendatangi lokasi yang dilaporkan yakni di kawasan pemukiman Jalan Banteng, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/9/2023) sore.
“Satsamapta bersama Unit SPKT Polresta Palangka Raya segera mendatangi lokasi yang dilaporkan dan diduga terdapat aktivitas judi sabung ayam di kawasan Jalan Banteng, sebagai bentuk quick respons menanggapi aduan masyarakat,” tutur Kasatsamapta.
Setibanya di TKP sekitar pukul 15.50 WIB, AKP Gatoot Sisworo dan para personel pun langsung menyambangi warga setempat serta berdialog untuk menanyakan tentang kebenaran adanya aktivitas sabung ayam sebagaimana yang dilaporkan.
“Berdasarkan keterangan dari lima orang warga yang ada dijumpai pada tempat tersebut, mereka mengatakan bahwa benar memelihara ayam aduan namun tidak ada melakukan perjudian sabung ayam dan hanya melakukan uji adu ayam jago saja,” ungkap AKP Gatoot.
“Meskipun demikian, kita tetap mengimbau agar mereka tidak melakukan perjudian sabung maupun adu ayam jago, baik itu saat pagi, siang ataupun malam hari, karena aktivitas tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar,” lanjutnya.
Dirinya menegaskan, upaya untuk mencegah adanya aktivitas judi sabung ayam maupun jenis perjudian lainnya akan terus dilakukan oleh Satsamapta Polresta Palangka Raya, sebagai tindak lanjut dari atensi Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
“Kita tentunya siap melaksanakan atensi dari Bapak Kapolri terkait komitmen penuh dalam memberantas segala jenis maupun praktik perjudian hingga ke akar-akarnya, yang tentunya selaras juga dengan arahan dari Bapak Kapolresta,” tegasnya. (Bony)