MabesNews.Com – LAMPUNG TIMUR – Terkait Pengaduan Seorang Pimpinan Redaksi provinsi Lampung,Media Cetak dan Online Wartapolri.com, pihak kepolisian telah berproses sedang tahap pemanggilan Terlapor oleh pihak Unit Tipidter Polres Lamtim,Senin 25/09/2023.
Pengaduan tertanggal 28/08/23 ,yang ditandatangani oleh BRIPKA.Angga Sarif,S.A.P Anggota unit Idik 1 (RESUM) Sat Reskrim Polres Lamtim,proses perkara sudah ditahap pemanggilan terlapor (FD) 44th,Warga Desa Sumur Bandung,Dsn IV Bandung Rejo,Kecamatan Way Jepara,Kabupaten Lampung Timur.
Diberitakan sebelumnya,Menurut Herman sebagai pelapor,pihaknya saat itu tengah melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan kekerasan seksual terhadap ayah dan anak tiri,tepatnya minggu 27/08/23,sekira pukul 18.30 wib,di Desa Sumur Bandung.
Akibat peristiwa itu, Herman wartawan sekaligus Pimpinan redaksi di media Wartapolri.com bersama beberapa rekannya sehari kemudian melaporkan FD ke Polres Lampung Timur.
FD adalah istri dari KA (46th) seorang Ayah yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya,merasa tidak terima untuk dikonfirmasi.
FD merampas handphone serta tripod milik Herman saat ingin konfirmasi dan mengambil dokumentasi untuk kepentingan penyeimbang pemberitaan,dan FD istri terduga merasa tidak terima sehingga merampas dan merebut hingga tripod dan handphone Herman terjatuh ke lantai.
Saat dikonfirmasi Herman membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut oleh pihak Tipidter Polres Lamtim terhadap FD dan KA.
“Betul..surat pemanggilan tersebut ditujukan atas nama FD serta suaminya yaitu KA,setelah saya menghadirkan 3 orang saksi,” Ujarnya.
“Surat pemanggilan itu dititipkan kepada Pak Solikin RT setempat,hari sabtu sore,23/09,pemanggilan tersebut terkait UUD Pers,FD dan KH diwajibkan hadir hari selasa 26/09/2023, ” Sambung Herman.
(Solikin Ketua RT /Dusun Bandung Rejo,Ds Sumur Bandung).
Surat pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana pada Pasal 18 dalam UU No.40 tahun 1999,ayat (1) UU Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
Herman berharap bahwa kasus ini tidak hanya menjadi perhatian sementara, tetapi juga menjadi momen penting untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan dan menjaga kebebasan pers sebagai salah satu fondasi utama demokrasi yang kita anut.
“Tindakan yang diambil dalam kasus ini akan menjadi cermin bagi komitmen kita dalam menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan mendukung kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab,”ungkap Herman.
“Saya harapkan, kedepan tidak ada lagi yang seperti ini kepada para wartawan atau jurnalis,dan kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang sigap menindak lanjuti perkara ini,” Tutupnya.
(Tim/Red).