Dinyatakan Kejari P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Pencurian Enam Karung 50 Kg Ubi Jalar

Polri426 views

MabesNews.com, Palangka Raya – Kasus pencurian 6 (enam) karung 50 kilogram ubi jalar yang ditangani oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Perkembangan kasus tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (24/9/2023) pagi.

“Proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus pencurian 6 karung ubi jalar yang tertangkap tangan dilakukan oleh pria berinisial N alias Udin (36) telah dinyatakan P21 serta dilanjutkan proses hukum tahap II dan dilimpahkan ke Kejari,” ungkap Kapolsek.

Kompol Saipul Anwar menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Tanggal 26 Juli Tahun 2023 lalu pada sebuah gudang penyimpanan hasil panen ubi jalar milik korban bernama Binawati di kawasan Jalan Merdeka, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar pukul 21.00 WIB pada hari itu, yang baru diketahui oleh korban pada keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB saat menghitung jumlah karung ubi jalar sebelum dicuci dan dijual ke pasar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan korban, tersangka diketahui mengambil sekitar ratusan kilogram ubi jalar yang dimuat dalam enam karung 50 kg dari dalam gudang tersebut, dengan kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000,00.

“Dua dari enam karung yang dicuri diakui oleh tersangka telah diantar ke kawasan Jalan RTA Milono di Kelurahan Sabaru, sedangkan empat karung lainnya disembunyikan pada semak-semak yang berada tak jauh dari gudang milik korban,” terang Kompol Saiful.

“Yang mana tersangka tertangkap tangan oleh pihak korban dan warga setempat saat ingin kembali untuk mengambil keempat karung ubi jalar tersebut, serta kemudian dirinya pun diamankan dan dilaporkan ke Polsek Pahandut,” lanjutnya.

Akibat melakukan pencurian tersebut, tersangka N pun harus menjalani proses hukum yang berlaku serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Bony)