JAMPIDUM MENYETUJUI 3 (TIGA) PENGAJUAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Pemerintah283 views

MabesNews.com, Kalteng – Pada Hari Kamis, Tanggal 14 September 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas 1 (satu) perkara atas nama tersangka AH yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, dari Kejaksaan Negeri Barito Timur 2 (dua) perkara atas nama tersangka HR disangka melanggar pasal 362 Jo 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan atas nama tersangka Y yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka AH, sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB tersangka yang merupakan tukang ojek online datang ke depot es Alfian karena tersangka mendapatkan pesanan membeli minuman.

Saat sedang menunggu minuman pesanannya sedang dibuat, tersangka melihat 1 (Satu) unit Handphone merek Iphone 13 Pro warna hitam tergeletak tanpa ada pemiliknya diatas meja. situasi tersebut menimbulkan niat tersangka untuk mengambil handphone tersebut sehingga setelah minuman pesanan tersangka selesai dibuat kemudian tersangka sengaja menumpuk handphone miliknya di atas Handphone merek Iphone 13 Pro warna hitam tersebut lalu membawanya pergi.

Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin saksi AN dan mengakibatkan kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka HR, sebagai berikut :

Berawal hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023 sekiranya jam 19.00 WIB, Tersangka HR yang pekerjaannya sebagai sopir melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Berkala terhadap mobil jenis MITSUBISHI TRITON warna putih dengan nomor lambung 885 Nomor Polisi : DA 8412 HB, ke PT. SAPTA INDERA SEJATI yang bertempat di Jalan PT. ADARO INDONESIA KM. 35, Rt. 01, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, setelah Tersangka selesai melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Berkala tersebut Tersangka melihat BOX TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang didalamnya terdapat besi spring, besi chamber dan besi tuing milik perusahaan, karena situasi dan kondisi dalam keadaan sepi Tersangka langsung mengambil potongan besi-besi tersebut tanpa izin dari Pihak PT. SAPTA INDERA SEJATI lalu menyembunyikannya di bawah karpet bagian kabin belakang mobil yang dikemudikan oleh Tersangka.

Selanjutnya Tersangka berangkat keluar dari PT. SAPTA INDERA SEJATI dan pada saat melewati Pos Security 35B, mobil yang dikendarai oleh Tersangka di diminta untuk berhenti oleh Petugas Security dan dilakukan pemeriksaan, security menemukan Besi Spring sebanyak 3 (tiga) buah yang panjangnya ±25-30 cm, 3 (tiga) buah Chamber dan 1 (satu) buah besi Tuing, kemudian PT. SAPTA INDERA SEJATI melaui Sdr. SGR melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Benua Lima.

Bahwa akibat perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Tersangka PT. SAPTAINDRA SEJATI mengalami kerugian sebesar Rp 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Dan Kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka Y, sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, sekira jam 20.30 WIB, Korban AM bersama anaknya yaitu Saksi ER berangkat ke rumah saksi ER di Desa Luau Jawuk RT 001 Kec. Paku, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Setelah sampai di rumah Saksi ER, terjadi pertengkaran antara saksi ER dengan suaminya yaitu Tersangka Y. Selanjutnya Korban AM melihat Tersangka memukul televisi yang berada di ruang tamu dengan menggunakan palu godam, kemudian Tersangka berusaha memukul Saksi ER. Melihat hal tersebut Korban AM berusaha melerai, namun Tersangka tiba-tiba menendang Korban AM di bagian bokong sehingga Korban AM terdorong keluar ke teras rumah dan terjatuh. Selanjutnya Korban AM berusaha bangun, namun Tersangka kembali menendang korban di bagian pinggang yang menyebabkan korban kembali terjatuh.

Setelah itu Korban AM lari dan Tersangka berusaha mengejarnya sambil berteriak “PULANG KAMU, KAMU SELALU IKUT CAMPUR URUSAN RUMAH TANGGA KAMI, SAYA BUNUH KAMU’’. Korban AM yang sudah menjauh dari rumah Saksi ER, kemudian bertemu dengan Saksi AW dan berkata “TOLONG JAGAKAN ANAK SAYA”, lalu Korban AM pergi ke tempat Ketua RT yaitu Saksi J untuk melaporkan kejadian tersebut. Sedangkan Tersangka yang masih berusaha mengejar Korban AM selanjutnya dihentikan oleh Saksi AW dan warga sekitar.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada Para tersangka dengan pertimbangan antara lain :

1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.

2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto,SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., Kajari Barito Timur dan Kasi Pidum Kejari Kapuas, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, dan Kasi Pidum Kejari Kapuas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

 

Bony A