Mabesnews.com l Bireuen – Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan uang pembangunan Rumah Dhuafa dengan total kerugian 1,6 Miliyar Rupiah dengan total Korban 300 Orang
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Arzham, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah bantuan untuk kaum dhuafa dengan kerugian 1,6 Miliyar Rupiah
Sambung Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polres Bireuen pada pada 29 Agustus 2023 lalu
“Kami berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah kaum Dhuafa, dengan korban 300 orang dan kerugian 1,6 Miliyar, dalam pengungkapan ini 1 tersangka berhasil kami tangkap, keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari penyelidikan dan Bukti – bukti yang kami dapatkan dilapangan” terang AKBP Jatmiko
Sambung AKBP Jatmiko, pelaku berinisial SA (39) Warga Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara di ditangkap di Sebuah Warkop di Jalan T. Amir Hamzah Kecamatan Helvetia Sumatra Utara pada Jum’at 1 September 2023 Sore
Mantan Kapolres Simeulu tersebut mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh unit Pidum Sat Reskrim Polres Bireuen, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dan menemukan adanya alat bukti permulaan yg cukup tentang tindak Pidana penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah dhuafa yg di perkirakan sebesar Rp. 1.560.000.000,- (Satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dimana uang tersebut berasal dari 300 orang masyarakat Kabupaten Bireuen
Sebut AKBP Jatmiko, Rata-rata masyarakat yang menjadi korban telah memberikan uang hingga berkisar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada tersangka.
Dari hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku yaitu tersangka SA, dari keterangan saksi mengatakan bahwa SA akan melarikan diri ke Luar Negeri.
Atas dasar keterangan saksi tersebut, tersebut, Tim Opsnal dan Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Arzham, S.I.K., melakukan profiling dan mapping guna mengetahui keberadaan tersangka
Setelah mengetahui TSK berada di Medan Sumatra Utara, Tim langsung bergerak menuju ke Kota Medan, sitelah ditangkap, SA dibawa ke Polsek Helvetia guna dilakukan pemeriksaan awal
Dari hasil pemeriksaan tersebut, SA S mengaku benar telah melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang pembangunan rumah dhuafa yang di perkirakan sebesar Rp. 1.560.000.000,- (Satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dimana uang yg berhasil tersangka kumpulkan tsb berasal dari sekitar 300 Orang masyarakat yg tersebar wilayah di Kabupaten Bireuen
SA mengaku bahwa pembangunan rumah dhuafa tersebut adalah fiktif dan uang Rp. 1.560.000.000,- (Satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) diakui tersangka telah habis digunakan untuk keperluan pribadi namun demikian penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut
SA berikut Barang Bukti yang di amankan kemudian di bawa ke Polres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut, Pasal yang dilanggar 378 Jo Pasal 372 KUHPidana. (ads)