Polres Padangsidimpuan sukses gagalkan peredaran 3.180 gram atau 3,18 Kilogram (Kg) sabu-sabu Pengungkapan ini berkat keseriusan Polres Padangsidimpuan dibawah kepemimpinan AKBP Dudung Setyawan Untuk membasmi habis peredaran narkoba Berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria mencurigakan di depan toko Alfamidi Sitamiang pada Minggu (3/9/2023).
Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu dan mengamankan HSL beserta barang bukti dua bungkus plastik klip transfaran berisi sabu-sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel.
HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu-sabu seberat 3 Kg dari Medan ke Padangsidimpuan. Pada Senin (4/9/2023), tim berhasil meringkus AS dan RAP dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,18 Kg yang dikemas dalam tiga bungkus plastik teh China.
“Sesuai keterangan tersangka HSL, Sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,1 kilogram ini akan didistribusikan di Kota Padangsidimpuan dan empat kabupaten se Tabagsel,” terang AKBP Dudung Setyawan.
“Tersangka aman dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
( Sipahutar SH)